Bandara Yogyakarta International Airport. (Dok. PT Angkasa Pura 1)
Rapat koordinasi lintas instansi tersebut, lanjut Agus Pandu, melibatkan Kodim 0731, Polres Kulon Progo, C.I.Q, ground handling, dan maskapai, serta perwakilan Kementerian Kesehatan, Kantor Otoritas Bandara Wilayah III, Dinas Kesehatan Kulon Progo, Dinas Sosial dan BPBD DIY.
Koordinasi tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022, Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tentang kemudahan keimigrasian, serta Surat Edaran Kemenhub Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri.
Menurut Agus Pandu, proses kedatangan menjadi lebih mudah, yakni Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) wajib mengunduh dan mengisi aplikasi PeduliLindungi secara lengkap, PPLN tidak perlu mengisi e-HAC, menunjukkan kartu/sertifikat vaksin, melanjutkan perjalanan kecuali karantina 5x24 jam, dan RT-PCR dilakukan bagi yang bergejala dengan suhu di atas 37,5 derajat.
"Secara umum, seluruh instansi terlibat menyatakan kesiapan dalam mendukung penerbangan internasional melalui Bandara Internasional Yogyakarta," ujarnya.