Wisatawan Curhat HiAce Kena Tarif Parkir Rp50 Ribu di Malioboro

- Toyota HiAce kena tarif Rp50 ribu, pakai karcis parkir sobekan kertas
- Parkir tak berizin alias liar menurut Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta
- Polisi turun tangan dalam menyelidiki kejadian viral tarif parkir Rp50 ribu di Malioboro
Yogyakarta, IDN Times - Seorang wisatawan mempertanyakan tarif parkir senilai Rp50 ribu di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY atau Kepatihan, kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Curhat wisatawan ini viral di media sosial, diunggah salah satunya diunggah oleh akun Instagram @wisatamalioboro.
1. Toyota HiAce kena tarif Rp50 ribu, pakai karcis parkir sobekan kertas
Dalam unggahan tersebut, wisatawan menanyakan apakah wajar Toyota HiAce dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu di selatan Kantor Kepatihan.
Unggahan itu disertai beberapa buah foto. Foto pertama adalah area parkir yang dimaksud. Foto kedua, pria yang diduga petugas parkir dan foto terakhir yakni karcis parkir yang digunakan.
Karcis parkir itu hanya menggunakan secarik kertas sobekan dengan tulisan tangan 'Parkir Malioboro Rp50.000' dan tanda tangan.
2. Parkir tak berizin alias liar
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut praktik parkir dalam unggahan itu termasuk ilegal karena tak ada izin. Terlebih, jenis karcis parkir yang digunakan tak disertai legalitas.
"Parkir tidak berizin atau liar," kata Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz.
Aziz menuturkan, kejadian ini sedang ditangani oleh jajaran kepolisian setempat.
3. Polisi turun tangan
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio sementara itu juga membenarkan bahwa sekarang ini pihaknya kini tengah menyelidiki kejadian viral tersebut.
"Ini masih kita lidik kebenarannya," kata Probo.