Catat, Ini 17 Titik Tempat Khusus Merokok di Malioboro

- 17 titik tempat khusus merokok di Malioboro termasuk Solaria, Excelso, dan Starbuck
- Fasilitas TKM diupayakan berada di ruang terbuka dan tidak mengganggu pengunjung serta dipantau oleh pemerintah Kota Yogyakarta
- Sanksi merokok di Malioboro berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara satu bulan serta telah ada 2.923 warga yang diberikan teguran lisan
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017, Malioboro ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini untuk mendukung kenyamanan dan kesehatan pengunjung yang sedang berada di Malioboro.
Sejak 2 Juli 2025, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerbitkan Tempat Khusus Merokok (TKM) di Malioboro yang sebelumnya berjumlah dua titik, kini bertambah 15 titik sehingga keseluruhannya terdapat 17 titik. Ada di mana saja? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!
1. Daftar tempat khusus merokok di Malioboro

Sebelumnya, tempat khusus merokok di Malioboro terdapat di sisi utara Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai 3. Inilah 15 lokasi baru tempat merokok di kawasan Malioboro:
Solaria Plaza Malioboro
Pawon Serumpun Plaza Malioboro
Excelso Plaza Malioboro
Platinum Grill Plaza Malioboro
Reddog Mixue Plaza Malioboro
Karta Coffe & Eatery Plaza Malioboro
Kala Jumpa Bar & Dine (Hotel Aveta)
Starbuck (Malioboro)
Solaria Malioboro (Depan Halte Transjogja)
KFC Food point (Malioboro)
Benteng Vredeburg
Teras Malioboro 1 (Beskalan lantai 1)
K3MART (Malioboro)
Burger King (Malioboro)
Teras Malioboro 2 (Ketandan)
2. Tujuan pemberian dan fasilitas tempat khusus merokok di Malioboro

Selain mendukung sebagai Malioboro bebas asap rokok, penetapan TKM di area tersebut juga berguna untuk memperjelas sekaligus memberi batasan lokasi mana saja yang bisa dimanfaatkan untuk merokok agar tidak mengganggu pengunjung. Area yang dipilih pun dipastikan bukan berada di pedestrian. Peraturan ini tidak hanya mengikat warga lokal saja, tapi juga wisatawan.
Fasilitas TKM diupayakan berada di ruang terbuka, tapi tetap nyaman bagi penggunanya. Lokasinya pun dibuat strategis dan mudah ditemukan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga melakukan monitoring untuk mengupayakan TKM yang sesuai.
3. Sanksi merokok di Malioboro

Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 yang berisi larangan merokok di Malioboro turut berisikan sanksi berupa denda maksimal Rp7,5 juta atau kurungan penjara satu bulan. Edukasi tentang Malioboro sebagai kawasan tanpa rokok terus dilakukan.
Data Satpol PP Kota Yogyakarta sebanyak 2.923 warga tekah diberikan teguran lisan karena merokok di kawasan Malioboro, baik memakai rokok biasa maupun rokok elektrik atau vape. Dari jumlah tersebut, sebanyak 457 perokok adalah pelaku usaha jasa pariwisata di Malioboro dan warga Kota Yogyakarta dan 2.466 orang lainnya adalah wisatawan dari luar Kota Yogyakarta.