Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang masa status tanggap darurat COVID-19 hingga 30 Juli 2020.
"Kami menyepakati status tanggap darurat kami perpanjang sampai 31 Juli," kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana selepas Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat COVID-19 di DIY, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (25/6).
Rapat itu sendiri selain diikuti oleh jajaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Pemda DIY, juga dihadiri para kepala daerah kabupaten/kota se-DIY.
Sementara status tanggap darurat bencana non alam yang seharusnya berakhir 30 Juni 2020 ini, kembali dipepanjang untuk kedua kalinya dengan beberapa pertimbangan.
