Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi penipuan (pexels.com/tima)

Intinya sih...

  • Santoso (42) nekat menggelapkan 20 sepeda motor rental, merugikan pemilik hingga Rp400 juta.
  • Santoso datang ke tempat penyewaan sepeda motor untuk menyewa satu unit, namun kemudian menambah hingga mencapai 20 unit.
  • Setelah tidak membayar sewa 20 sepeda motor, Santoso akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Bantul, IDN Times - Warga Padukuhan Jomegatan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, S (42 tahun) harus berurusan dengan kepolisian karena nekat menggelapkan 20 unit sepeda motor. Pemilik rental sepeda motor yang merugi hingga ratusan juta melaporkan tindak pidana penggelapan sepeda motor itu ke Polsek Kasihan dan Polres Bantul.

1. Pelaku menyewa 20 unit sepeda motor

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul AKP Jeffry menjelaskan kasus ini berawal pada 26 Juli 2024, saat S datang ke tempat penyewaan sepeda motor EPRO. Pelaku bermaksud menyewa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan biaya sewa Rp90 ribu per hari.

Jeffry menambahkan di waktu yang berbeda, pelaku datang kembali untuk menambah unit sepeda motor yang disewanya hingga mencapai 20 sepeda motor. 

"Dari semua sepeda motor yang disewa, S selalu membayar dengan tertib biaya penyewaannya yaitu total sebesar Rp1,9 juta," ucapnya, Sabtu (25/1/2025).

2. Kerugian hingga Rp400 juta

ilustrasi sepeda motor injeksi (pexels.com/Vitali Adutskevich)

Permasalahan mulai terjadi pada hari Kamis (23/1/2025) yakni S mulai tidak membayar sewa 20 unit sepeda motor. Pemilik rental sepeda motor kemudian menghubungi dan menanyakan kepada pelaku.

"Karena terlapor tidak bisa mengupayakan pengembalian seluruh sepeda motor yang disewanya tersebut akhirnya pelapor datang dan membuat laporan ke Polsek Kasihan, guna proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

"Korban merugi sekitar Rp400 juta akibat 20 unit sepeda motor yang disewa, kemudian digadaikan kepada orang lain," ujarnya.

3. Pelaku menyerahkan diri ke polisi

ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Jeffry, S akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, S bakal dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Selain melaporkan tindak penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh S ternyata pemilik rental sepeda motor juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul," ungkapnya.

Editorial Team