Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Yogyakarta Law House, Agung Nugroho menjelaskan setelah mendapat kuasa terkait keluhan warga ini, pihaknya akan mengirimkan somasi ke Angel's Wing Jogja. Setelah itu pihaknya juga akan bersurat ke instansi pemerintah, termasuk ke Bupati Sleman, dan aparat hukum.
"Pada prinsipnya kami kuasa hukum melindungi keoentingan warga, yang telah terganggu kenyamanannya. Batas waktu somasi lazimnya 7 hari," kata Agung.
Dia menjelaskan pada intinya somasi nantinya agar tidak ada aktivitas Angel's Wing Jogja atau hiburan malam di perkampungan warga. "Itu tidak patutlah. Ada lokasi lain yang memang diperuntukan atau menjadi tempat hiburan malam, bukan tengah pemukiman warga," kata dia.
Agung mengatakan jika nanti somasi tidak ada tanggapan, upaya hukum lainnya akan ditempuh. Jikapun pihak manajemen Angel's Wing Jogja meminta adanya mediasi, ia membuka peluang itu, namun keinginan warga harus dipenuhi.