Bantul, IDN Times - Warga Jagalan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, menolak keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) Karangmiri. Menurut Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, penolakan ini disebabkan oleh permasalahan administratif. Warga yang tinggal di sekitar TPS3R mempertanyakan legalitas dan tata kelola TPS3R yang dibangun oleh Pemkot Yogyakarta tersebut.
"Jadi secara administratif keberadaannya termasuk wilayah Kabupaten Bantul tepatnya di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan, namun secara sertifikat kepemilikan tanah yang berdiri TPS3R Karangmiri milik Pemkot Jogja," ujar Panewu Banguntapan, I Nyoman Gunarsa, Selasa (4/6/2024).