Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai jalani sidang pada Kamis (6/3/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Terkait implikasi putusan ini, Endriyo menjelaskan bahwa kasus ini bisa terus bergulir melalui berbagai upaya hukum. Jika putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka karier Tom Lembong akan terhenti sementara.
"Perkara ini bisa terus bergulir, dengan berbagai upaya hukum untuk melawan putusan pemidanaan yang digunakan oleh pihak Tom. Jika putusan pemidanaan ini suatu saat telah memiliki kekuatan hukum tetap, tentu saja selama menjalani masa pidana, kariernya akan terhenti sementara," jelas Endriyo.
Ia menyakini meski menyandang status sebagai mantan narapidana, Tom tetap bisa berkarier lagi sesuai kapasitas profesionalnya.
“Statusnya sebagai mantan napi itu tidak akan terlalu menjadi kendala karena publik lebih melihat status mantan napi itu bukan karena kejahatan yang dilakukan Tom pada masa lalu, tetapi lebih sebagai hasil kriminalisasi,” pungkasnya.