Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

UGM Bentuk Tim Proses Disiplin Guru Besar Pelaku Kekerasan Seksual

illustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • UGM bentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin kepegawaian Guru Besar Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto.
  • Edy dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen, UGM membentuk tim untuk memproses statusnya sebagai ASN.
  • Kampus bersurat ke Kementerian Dikti Saintek, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian didelegasikan kepada UGM.

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) membentuk tim pemeriksa untuk memproses pelanggaran disiplin kepegawaian Guru Besar Fakultas Farmasi kampus tersebut, Edy Meiyanto. Edy sebelumnya telah dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PPKS UGM.

1. Tim tentukan nasib status ASN pelaku

Sekretaris UGM, Andi Sandi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius menuturkan, pembentukan tim ini guna memproses pelanggaran disiplin kepegawaian terkait status Edy yang merupakan ASN. Adapun Edy sebelumnya telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai dosen di kampus tersebut buntut munculnya kasus ini.

"Kalau (status) dosennya itu, ibu rektor sudah memutuskan untuk memberhentikan, ada SK Rektor. Tetapi untuk memberhentikan sebagai PNS, dan juga ingat guru besar itu bukan dari universitas, tapi dari pemerintah," kata Andi Sandi ditemui di UGM, Sleman, DIY, Selasa (8/4/2025).

2. Delegasikan pemeriksaan ke UGM

potret Universitas Gadjah Mada (ugm.ac.id)

Andi menambahkan, kampus sejatinya telah bersurat ke Kementerian Dikti Saintek pada Januari 2025 kemarin untuk memproses status Edy yang merupakan seorang ASN. Dalam prosesnya, kementerian memutuskan untuk mendelegasikan pemeriksaan disiplin kepegawaian kepada UGM, Maret 2025 kemarin.

Dengan alasan itulah, kampus akhirnya membentuk tim pemeriksa untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Edy.

Andi Sandi menekankan, proses pemeriksaan disiplin kepegawaian itu sebagai dasar dari kementerian untuk menjatuhkan sanksi kepada Edy. "Setelah selesai pemeriksaan, hasilnya akan diserahkan ke rektor, rektor akan bersurat kepada Menteri untuk menyampaikan rekomendasi itu,” jelasnya.

3. Susunan tim disiplin kepegawaian

UGM (ugm.ac.id)

Lebih jauh, Sandi berujar bahwa dalam dua hari ini pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa disiplin kepegawaian.

"Karena hari ini adalah hari pertama kita masuk ke kerja, dalam waktu satu-dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan tim pemeriksa disiplin kepegawaian kepada Prof EM," ujarnya.

"Disiplin kepegawaian ada tiga unsur yang harus masuk, yang pertama atasan, atasan langsung. Kedua dari bidang SDM. Ketiga dari bidang pengawasan internal," sambung Andi Sandi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us