Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Ubah Skema, Nominal THR Pegawai RSUP Dr. Sardjito Naik

Jajaran direksi RSUP Dr Sardjito mengumumkan perubahan skema pemberian THR insentif pegawai. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • RSUP Dr Sardjito mengubah skema pemberian THR insentif bagi pegawai, menyesuaikan aspirasi pegawai dan kemampuan keuangan rumah sakit.
  • Perubahan skema ini memberikan peningkatan nominal THR insentif bagi dokter spesialis, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya.
  • Pembayaran THR insentif versi penyesuaian telah berproses untuk dibayarkan pada hari ini, sesuai regulasi yang berlaku.

Sleman, IDN Times - RSUP Dr Sardjito memutuskan untuk mengubah skema pemberian tunjangan hari raya (THR) insentif bagi para pegawainya, Rabu (26/3/2025). Sebelumnya, nominal THR insentif ini diprotes oleh ratusan pegawai rumah sakit tersebut karena besarannya hanya 30 persen dari total remunerasi.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSUP Dr Sardjito, Nusati Ikawahju, menuturkan rumah sakit telah melakukan peninjauan ulang atas mekanisme perhitungan THR demi mengakomodir aspirasi pegawai.

"Dengan tetap mempertimbangkan kepatutan dan kesetaraan antar jabatan serta memperhitungkan kemampuan keuangan rumah sakit," kata Nusati dalam sesi konferensi pers di salah satu gedung RSUP Dr Sardjito, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (26/3/2025).

1. Skema baru pemberian THR insentif

ilustrasi THR (IDN Times Aditya Pratama)

Pemaparan menunjukkan adanya perubahan skema serta peningkatan pada nominal penerimaan THR insentif bagi para pegawai RSUP Dr Sardjito. 

Pertama, THR insentif dokter spesialis menggunakan perhitungan dasar maksimal 30 persen dari nilai rerata fee for service 3 bulan terakhir sesuai kuadran masing-masing.

Untuk RSUP Dr Sardjito, dari perhitungan diberikan 21-26 persen dari rata-rata fee for service 3 bulan terakhir. Nilai yang dibagikan berkisar Rp2,8 juta-Rp25,9 juta dengan nilai terendah sesuai standar tunjangan kinerja di Kemenkes.

Bagi pegawai BLU perawat dan tenaga kesehatan lain, diberikan berdasarkan rata-rata realisasi pemberian rerata remunerasi pada bulan Februari 2025 sebesar 48-77 persen pada setiap jenjang Pelaksana Keperawatan (PK) atau Penunjang Medis (PM) per lokus.

Kata Nusati, nilai yang diberikan berkisar Rp3 juta-Rp6,2 juta. Hal ini diterapkan untuk harmonisasi nilai yang diberikan antar jenjang PK atau PM.

Adapun pegawai BLU dokter umum dan non medis meliputi operasional staff sampai dengan strategic leader, diberikan sebesar 43-98 persen dari realisasi pembayaran remunerasi Februari 2025. Nilai minimal yang dicairkan sebesar Rp2,5 juta.

2. Tegaskan tak ada nominal THR insentif disunat

Audiensi pegawai RSUP Dr Sardjito dengan jajaran direksi rumah sakit. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Nusati pun memastikan jika pembayaran THR insentif versi penyesuaian ini telah berproses untuk dibayarkan pada hari ini.

"Bahwa pemberitaan di luar yang menyebutkan adanya pemotongan THR adalah tidak benar karena diberikan sesuai regulasi sehingga RS Sardjito tidak melanggar aturan
yang berlaku," kata Nusati.

3. Penambahan nominal THR insentif

Dirut RSUP dr. Sardjito, dr. Eniarti usai audiensi pegawai dengan jajaran direksi rumah sakit. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Eniarti sementara itu membeberkan, penyesuaian THR insentif ini bisa terwujud setelah rumah sakit memperoleh kelonggaran batas maksimal proporsi belanja SDM dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.

Awalnya, batas maksimal belanja SDM ditetapkan 45 persen dari total pendapatan operasional rumah sakit. Setelah negosiasi, diperoleh kelonggaran menjadi 48 persen.

"Pendapatan kita itu di angka Rp124 miliar dalam waktu satu bulan. Seharusnya idealnya di angka Rp140 miliar. Kalau kita mengikuti pakem 45 persen, hasilnya ternyata tidak memuaskan,” ujar Eniarti.

"Kita keluar dari pakem. Tadinya maksimal 45 persen, kita meminta izin kepada Dirjen. 'Pak Dirjen, tolong izinkan kami, walaupun nanti itu (indikatornya) akan merah, kami akan buka di angka 48 persen," sambung dia.

Menurut Eniarti, kebijakan tersebut diterapkan menyeluruh, mencakup seluruh unsur SDM di RSUP Dr. Sardjito, mulai dari direksi, dewan pengawas, hingga seluruh pegawai.

Dengan batasan belanja SDM hingga 48 persen, rumah sakit memiliki ruang lebih besar dalam penghitungan THR insentif. Termasuk, besaran rerata remunerasi di atas 30 persen.

"Contohnya, kalau kita pakai 45 persen, pegawai hanya menerima Rp2 juta. Tapi kalau kita pakai 48 persen, mereka bisa menerima Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta. Nilainya tidak sama, karena disesuaikan dengan posisi dan grade jabatan masing-masing," urainya.

Lebih jauh, Eniarti turut memastikan penyesuaian skema insentif ini sudah disepakati bersama perwakilan komite-komite internal rumah sakit, mulai dari komite medik, keperawatan, tenaga kesehatan, hingga non-medis.

Dalam kesempatan ini, direksi juga mengklaim RSUP Dr. Sardjito telah menyalurkan THR gaji dan tunjangan melekat kepada 3.129 pegawai pada 18 Maret 2025 yang terdiri dari 1.808 PNS, 413 PPPK, dan 908 pegawai BLU non-ASN.

THR di rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan diberikan dalam dua komponen. Antara lain, THR gaji dan THR insentif, dengan komponen insentif bersumber dari dana PNBP BLU yang menyesuaikan kemampuan rumah sakit.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Kumoro Damarjati
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us