Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah Sementara

Pintu terbuka buat seluruh umat beragama

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan gedung kantornya dipakai sebagai rumah ibadah sementara bagi para pemeluk agama yang tidak memiliki tempat ibadah.

Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, ketentuan itu merespons Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2023 yang terbit 16 Oktober 2023 menyangkut pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.

"Ketika nanti ada umat beragama yang tidak memiliki tempat ibadah bisa menyampaikan ke Kemenag DIY dan akan dibantu difasilitasi," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY, Masmin Afif, saat dihubungi, Selasa (28/11/2023).

1. Sediakan ruang yang layak

Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah Sementarailustrasi berdoa (freepik.com/freepik)

Masmin menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa ruangan di gedung kantornya yang bisa difungsikan sebagai tempat ibadah.

"Ada beberapa tempat, aula pertemuan, ada tempat rapat kalau memang nanti diminta memfasilitasi umat beragama," ungkap Masmin.

2. Terbuka bagi semua umat beragama

Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah SementaraIlustrasi keberagaman. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia menambahkan, fasilitasi rumah ibadah di gedung kantor Kemenag DIY ini diperuntukkan bagi seluruh umat beragama sepanjang mereka tidak memiliki tempat untuk beribadah.

"Ini sifatnya darurat dan untuk memberi fasilitas sementara," tutur Masmin.

Baca Juga: PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Segini

3. Paling lama dua jam, berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang

Kemenag DIY Persilakan Kantornya jadi Rumah Ibadah SementaraMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023 dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia. 

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," terang Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Menurut Wawan, saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman. Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain. 

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujarnya. 

Dalam SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 itu diatur beberapa hal. Antara lain penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan, lalu berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Selain itu juga dituliskan bahwa pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan bisa diperpanjang selama satu bulan.

Baca Juga: 1.282 Perempuan dan Anak di DIY jadi Korban Kekerasan

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya