- Jalan Abu Bakar Ali sebanyak 1 unit
- Jalan Sosrowijayan sebanyak 2 unit
- Jalan Perwakilan sebanyak 2 unit
- Jalan Sosrokusuman sebanyak 1 unit
- Jalan Dagen sebanyak 2 unit
- Jalan Pajeksan sebanyak 2 unit
- Jalan Suryatmajan sebanyak 2 unit
- Jalan Ketandan Kulon sebanyak 1 unit
- Jalan Beskalan sebanyak 1 unit
- Jalan Remujung sebanyak 1 unit
- Jalan Pabringan sebanyak 2 unit
- Jalan Reksobayan Selatan 2 unit
- Jalan Sosromenduran sebanyak 1 unit
Malioboro Full Pedestrian Dishub DIY Pasang 13 Portal, Ini Lokasinya

- Pemerintah DIY memasang 13 portal di jalan sirip Malioboro senilai Rp230 juta sebagai persiapan penerapan kawasan Malioboro Full Pedestrian pada akhir November 2026.
- Portal berfungsi mengatur akses kendaraan dengan sistem buka-tutup terjadwal, memastikan keamanan pejalan kaki, serta menjaga kelancaran aktivitas logistik dan pelayanan publik.
- Kebijakan ini diharapkan menertibkan pengendara, mendorong transportasi ramah lingkungan, serta memperkuat peran Malioboro sebagai ruang budaya dan wajah Yogyakarta yang berlandaskan nilai Hamemayu Hayuning Bawana.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai memasang portal di 13 jalan sirip Malioboro sebagai bagian persiapan penerapan kawasan Malioboro Full Pedestrian yang ditargetkan berlaku penuh pada akhir November 2026.
Portal tersebut menggantikan pagar pengaman yang sebelumnya mengalami kerusakan sekaligus menjadi instrumen pengendalian akses kendaraan menuju koridor utama Malioboro.
1. Lokasi pemasangan portal di sirip Malioboro

Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan pemasangan portal dimulai sejak Juni 2026 dan dilakukan secara bertahap di seluruh akses yang terhubung langsung dengan kawasan Malioboro.
Chrestina menjelaskan, portal dipasang di setiap ruas jalan sirip yang menjadi akses masuk langsung menuju koridor utama Malioboro. Total terdapat 13 ruas jalan yang menjadi lokasi pemasangan.
"Besaran anggaran Dishub DIY alokasi anggaran yang digunakan kurang lebih Rp230 jutaan," kata Chrestina, Minggu (5/7/2026).
Adapun ruas jalan tersebut meliputi 13 ruas jalan sirip yang menjadi akses langsung menuju koridor utama Malioboro, yaitu:
2. Portal tidak ditutup permanen dan ada jadwal khusus

Menurut Chrestina, pemasangan portal bertujuan menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih menerobos masuk koridor utama Malioboro saat kebijakan jam pedestrian berlaku.
Harapannya, keberadaan portal dapat mendukung terwujudnya kawasan pedestrian dengan menjamin keamanan, kenyamanan, serta kualitas udara yang lebih sehat bagi pejalan kaki, baik wisatawan maupun warga lokal. Portal juga menjadi bagian dari manajemen akses untuk mengendalikan sirkulasi kendaraan secara lebih ketat sehingga kawasan Malioboro terbebas dari kepadatan lalu lintas.
Chrestina menegaskan portal bukan berarti menutup akses kendaraan secara permanen. Pemerintah akan menerapkan sistem manajemen akses berupa buka-tutup terjadwal sesuai kebutuhan operasional kawasan.
"Portal akan langsung dibuka untuk kendaraan darurat seperti Ambulans, Pemadam Kebakaran, serta kendaraan pelayanan publik," tegasnya.
Dishub juga menetapkan skema jam khusus untuk kegiatan bongkar muat barang bagi para pelaku usaha di kawasan Malioboro agar aktivitas ekonomi tetap berjalan. Kegiatan distribusi logistik dijadwalkan pada malam atau dini hari, serta pagi hari sebelum pukul 09.00 WIB, sehingga tidak mengganggu penerapan kawasan bebas kendaraan bermotor maupun kenyamanan pejalan kaki.
3. Dorong moda transportasi lebih ramah lingkungan

Chrestina mengatakan pemasangan portal diproyeksikan membuat pengendara lebih tertib dengan adanya penghalang fisik yang memaksa kendaraan mematuhi aturan kawasan bebas kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut juga diharapkan mendorong penggunaan moda transportasi yang lebih ramah lingkungan, seperti becak listrik, di dalam kawasan Malioboro.
Ia mengakui kebijakan tersebut memiliki dampak terhadap aktivitas ekonomi pedagang. Di satu sisi, terdapat kekhawatiran mengenai potensi penurunan omzet akibat pembatasan waktu akses logistik. Namun di sisi lain, kawasan pedestrian yang lebih tertata dan ramah bagi pejalan kaki dinilai telah terbukti di berbagai daerah dan mampu meningkatkan durasi kunjungan wisatawan (dwelling time), sehingga dalam jangka panjang berpotensi meningkatkan daya beli serta menghidupkan aktivitas ekonomi toko-toko dan selasar Malioboro.
Chrestina menambahkan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta memiliki makna yang melampaui fungsi sebuah jalan. Kawasan tersebut merupakan ruang budaya, ruang interaksi, sekaligus wajah Yogyakarta di mata dunia. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan selalu berlandaskan semangat Hamemayu Hayuning Bawana, yakni merawat keindahan, menjaga keseimbangan, dan menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Low emission zone adalah ikhtiar untuk memastikan kemajuan transportasi tidak mengorbankan budaya, pertumbuhan ekonomi tidak mengurangi kualitas lingkungan, dan modernisasi tetap berjalan seiring dengan pelestarian nilai-nilai luhur Yogyakarta," tutup Chrestina.



















