Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa dianggap lalai

Sleman, IDN Times - Sidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor dengan terdakwa IYA (36), (58), dan DDS (58) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020).

Sidang digelar terpisah dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Annas Mustaqim. Maraton, sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.

Baca Juga: Cerita Dua Orang Pahlawan Susur Sungai Sempor, Menolong Puluhan Anak 

1. Terdakwa dianggap lalai

Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun PenjaraSidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN Times/Tunggul Damarjati

Terdakwa YIA mendapat giliran pertama. Usai pembacaan keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sihid, membacakan amar tuntutannya.

"Terdakwa IYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Turut serta melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan orang lain luka-luka," kata Sihid I.

Menurut JPU, apa yang diperbuat IYA telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perbuatan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain atau sampai mengalami luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap IYA dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," lanjut Sihid dalam amar putusannya.

IYA, dalam pembacaan keterangan saksi, bahkan dikatakan tak mengomunikasikan dengan para orang tua murid terkait adanya kegiatan susur sungai. Ia juga disebut mengabaikan peringatan salah seorang saksi yang mengingatkan akan buruknya cuaca tepat sebelum kegiatan berlangsung.

2. Dua terdakwa lain bernasib sama

Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun PenjaraSidang tuntutan kasus Susur Sungai Sempor di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (30/7/2020). IDN TImes/Tunggul Damarjati

Proses peradilan berikutnya menyidangkan terdakwa R dan DDS. Di mana keduanya juga dituntut 2 tahun kurungan.

Sedangkan hal yang memberatkan maupun meringankan bagi ketiga terdakwa juga serupa.

Pertimbangan yang memberatkan para terdakwa meliputi, perbuatan yang berakibat hilangnya 10 nyawa siswa SMPN 1 Turi dan lainnya mengalami luka ringan. Lalu, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa merasa bersalah dan menyesal, terdakwa belum pernah dihukum, keluarga terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban. Lalu, keluarga korban meninggal dunia dan luka telah memaafkan terdakwa dan menganggap kejadian ini sebagai sebuah musibah," urai JPU.

3. Ajukan pledoi

Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun Penjara(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti

Menanggapi tuntutan ini, Kuasa Hukum tiga terdakwa mengajukan pledoi.

"Kami tidak mengelak dari kesalahan yang terjadi, kalau dari tuntutan tadi kan kelalaian ya. Kami menyampaikan itu agar kelalaian itu dilihat juga atau diukur dengan kesalahan yang ada," kata Oktryan Makta selaku Kuasa Hukum IYA.

Nota pembelaan sesuai jadwal akan dibacakan pada sidang berikutnya, Senin (3/7/2020).

"Jadi klien kami tidak mengelak atas apa yang terjadi di musibah itu. Tapi, jangan juga dilihat serta merta dia itu semuanya jadi dipertanggungjawabkan pada klien kami," tegas dia.

Sementara, Safiudin selaku Kuasa Hukum DDS menyebut mengajukan pledoi berdasarkan peran kliennya yang berbeda dengan dua terdakwa lainnya dalam peristiwa Susur Sungai Sempor.

DDS yang merupakan tenaga perbantuan tiap kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi disebut sejak awal bertugas berjaga di titik finis susur sungai dan mengambil foto para siswa. Dikatakan, dia juga langsung ikut turun menolong siswa ketika musibah terjadi.

"Kami Senin akan mengajukan pledoi," ucap Safiudin selepas sidang.

4. Tragedi susur sungai makan 10 korban jiwa

Tiga Terdakwa Kasus Susur Sungai Sempor Dituntut 2 Tahun PenjaraProses evakuasi korban terakhir susur sungai Sempor. Dok. Basarnas Yogyakarta

Diberitakan sebelumnya, ratusan siswa SMPN 1 Turi hanyut terbawa arus. Sepuluh di antaranya ditemukan tewas dalam kegiatan susur Sungai Sempor di Donokerto, Turi, pada 21 Februari 2020 lalu.

Proses pencarian jenazah memakan waktu hingga dua hari setelah kejadian. Adapun puluhan siswa lainnya mengalami luka-luka pada peristiwa tersebut.

Polisi akhirnya menetapkan tiga orang tersangka atas kejadian ini pada 23 dan 24 Februari 2020. Mereka adalah dua pembina pramuka sekaligus guru di SMPN 1 Turi, yakni IYA, warga Caturharjo, Sleman, R warga Turi, Sleman. Satu tersangka lagi adalah DDS warga Ngaglik, Sleman yang statusnya pembina dari luar sekolah.

Ketiganya pun mulai diadili di PN Sleman 15 Juni 2020 lalu. Mereka didakwa berbuat lalai dalam menyiapkan kegiatan susur Sungai Sempor yang diikuti 249 siswa. Mereka semestinya berpedoman SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 mengenai petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen pramuka.

Sudah seharusnya bagi para terdakwa yang merupakan pembina pramuka melaksanakan survei lokasi, meminta izin ke Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Kamabigus), orang tua siswa, TNI/Polri serta SAR, sebelum kegiatan dimulai. IYA, R, dan DDS namun tak melakukannya.

Ketiganya dikatakan luput memperkirakan potensi derasnya arus sungai akibat turunnya hujan. Apalagi para siswa tak dibekali peralatan keselamatan seperti pelampung, alat komunikasi serta perlengkapan kesehatan.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Turi Deklarasi Ayo Move On Pasca Tragedi Sungai Sempor

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya