Polda DIY Tindak Tegas Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru

- Semua izin pesta kembang api dicabut oleh Polda DIY
- Pendekatan humanis untuk penyelenggara perorangan di pusat keramaian
- Pemkot Yogyakarta larang pesta kembang api dan mendukung pelarangan tersebut
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan menindak tegas setiap kegiatan pesta kembang api oleh hotel atau tempat-tempat hiburan lain saat malam pergantian tahun 2026.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono menekankan, pesta kembang api saat malam tahun baru dilarang atau tidak akan mendapat izin pelaksanaan dari kepolisian sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," kata Anggoro saat Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, DIY, Selasa (30/12/2025).
1. Cabut semua izin pesta kembang api

Anggoro mengklaim, pihaknya sudah mencabut seluruh izin untuk pelaksanaan pesta kembang api di hotel atau tempat-tempat hiburan lain yang sempat diberikan sebelum adanya pelarangan dari Mabes Polri.
"Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semenjak perintah itu keluar semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," kata Anggoro.
2. Pendekatan humanis untuk penyelenggara perorangan

Kata Anggoro, untuk penyelenggara pesta kembang api oleh perorangan di pusat-pusat keramaian macam Titik Nol Kilometer atau Tugu Pal Putih lebih akan diberikan imbauan.
Kendati, kepolisian tak menutup peluang untuk dilakukannya penindakan apabila pelaksanaan pesta kembang api di tempat-tempat tersebut dilakukan secara terorganisir.
"Tapi tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," kata Anggoro.
3. Pemkot larang pesta kembang api

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo sebelumnya menyatakan telah membuat surat edaran yang mengatur larangan pesta kembang api saat saat malam pergantian tahun 2026 pekan depan.
"Kami sudah membuat surat edaran melarang," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (26/12/2025) petang.
Surat edaran ini sendiri didasarkan pada instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal larangan pesta kembang api di malam pergantian tahun.
Adapun instruksi dikeluarkan Listyo sebagai wujud kepedulian di tengah suasana kedukaan akibat bencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra akhir November lalu.
Hasto bilang, pihaknya mendukung pelarangan itu dan akan ikut terlibat dalam giat penertiban di lapangan nantinya. "Pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan," tutur Hasto.


















