Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

‎3 Terlapor Pemerkosaan Siswi SMK di Bantul Jadi Tersangka, 1 Buron

Ilustrasi ruang aman dari kekerasan seksual
Ilustrasi ruang aman dari kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Errizdwi)
Intinya sih...
  • Tiga terlapor pemerkosaan siswi SMK di Bantul telah ditetapkan sebagai tersangka
  • Satu tersangka melarikan diri, dua lainnya sudah ditahan di Mapolres Bantul
  • Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, orang tua korban bersyukur atas penanganan kasus ini
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa Y (17), siswi kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Bantul, memasuki babak baru. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah kontrakan milik DT yang beralamat di Padukuhan Baran, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengatakan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul telah menetapkan tiga orang terlapor sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan terlapor yakni N, H dan DT sebagai tersangka," ungkapnya, Jumat (22/11/2025).

1. Tiga terlapor ditetapkan sebagai tersangka, satu tersangka melarikan diri

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Menurut Kasat Reskrim, tersangka N dan H saat ini telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Mapolres Bantul. Sementara itu, tersangka DT alias Dian Teplok melarikan diri saat hendak dilakukan penangkapan.

‎"Saat ini penyidik telah membuat Daftar Pencarian Orang atau DPO kepada tersangka DT," ucapnya.

2. Diancam hukuman dengan UU Perlindungan Anak

ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)
ilustrasi tahanan di penjara (unsplash.com/RDNE Stock project)

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.

‎"Karena ancaman hukuman lebih dari lima tahun makan dua tersangka yang kita tangkap langsung ditahan. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni DT sudah kita jadikan DPO dan diburu oleh penyidik," tandasnya.

‎3. Orang tua korban bersyukur tiga terlapor sudah jadi tersangka

Feeling_Unsafe.png
Ilustrasi kekerasan seksual. (commons.wikimedia.org/Gilsasm)

Sementara itu, orang tua korban berinisial P mengaku berterima kasih kepada penyidik yang dinilainya telah bekerja keras dan profesional. Berkat kerja penyidik, tiga terlapor yang diduga merusak masa depan putrinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dua di antaranya langsung ditahan.

"Saya berharap tersangka DT yang kini jadi buron segera tertangkap dan kasus bisa segera diproses ke pengadilan," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pemkot Jogja Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun

26 Des 2025, 20:27 WIBNews