12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Punya Niat Bikin Onar

Pelaku provokasi masih remaja

Sleman, IDN Times - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan salah seorang suporter PSS Sleman Aditya Eka Putranda, Sabtu (27/8/2022). Sejauh penyidikan, polisi mendapati dua motif yang melatarbelakangi aksi pelaku.

Adapun 12 tersangka itu antara lain, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (29), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17). Mereka merupakan warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Seorang tersangka lagi berinisial AE (21) adalah warga Purwosari, Gunungkidul.

"Di awal kami mengamankan 18 orang, tetapi kami menetapkan 12 menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).

1. Provokasi pelaku

12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Punya Niat Bikin OnarIlustrasi penusukan (IDN Times/Mia Amalia)

Ronny menyebut penyerangan Aditya bersama tiga rekannya di dekat pintu perlintasan kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping berawal dari provokasi salah seorang tersangka.

"Ada provokasi tersangka JN, yang bawah umur," kata Ronny.

JN, kepada para pelaku lainnya mengaku tengah dikejar oleh suporter PSS. JN juga disebut menembakkan petasan ke arah korban.

Setelah mengadu, para pelaku lain datang dan mencegat rombongan korban yang hendak melanjutkan perjalanannya dari palang pintu perlintasan KA. Salah satu dari mereka menabrak motor rombongan Aditya.

Saat itu pula, salah satu dari mereka mengaku sebagai anggota kelompok suporter pendukung klub sepakbola asal Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Suporter PSS Sleman Meninggal Usai Dikeroyok, Ada Luka Sajam

2. Balas dendam

12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Punya Niat Bikin OnarBarang bukti yang disita dari para ersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Adapun hasil analisis polisi mengungkap motif lain dari pelaku yakni membalas dendam. Para tersangka menyebut mereka pernah menjadi sasaran penyerangan salah satu kelompok pendukung PSS.

"Masih kami dalami kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau enggak," ujar Ronny.

Ronny juga tak menampik soal aksi para tersangka yang dugaannya sudah direncanakan. Petunjuknya adalah sejumlah senjata yang telah disiapkan para pelaku.

Beberapa barang bukti yang disita petugas meliputi: 7 buah molotov; 3 pipa besi; pedang, sangkur, celurit kecil, celurit besar, serta stik pemukul masing-masing 1 buah; dan 2 buah kembang api.

"Alat-alat ini memang sudah dipersiapkan sama mereka. Berarti sudah ada rencana untuk kisruh," ucap Ronny.

Senjata-senjata itu juga yang dipakai para pelaku menganiaya korban dan rombongannya selepas ditabrak di dekat area perlintasan kereta api.

3. Peran pelaku

12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Punya Niat Bikin OnarTersangka pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, Sabtu (27/8/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ronny pun merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan ini.

Kata Ronny, HN berperan memukul korban menggunakan pipa peralon; AE, memukul korban memakai stik dan membacok dengan mandau; KI, menendang dan membacok korban dengan celurit; YM dan AP, memiting serta memegangi korban.

Lalu AS, membacok korban; SM, menendang dan memukul korban; AB, memukuk, membacok korban, serta membawa molotov; RF, menabrak sepeda motor korban; FS, memukul korban; dan JN sebagai provokator dan menembakkan petasan ke arah korban.

Aditya pun dinyatakan meninggal dunia setelah diduga mendapat serangan senjata tajam. Sementara tiga rekannya menderita luka memar hingga senjata tajam di beberapa bagian tubuh.

4. Ancaman 15 tahun bui

12 Tersangka Pengeroyok Suporter PSS Punya Niat Bikin OnarKasat Reskrim Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana (kemeja biru). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Atas perbutan para tersangka ini, polisi mengenakan Pasal 80 UU RI No. 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. "Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara," kata Ronny.

Ronny mengatakan pihaknya bakal mendalami kelompok suporter yang diklaim salah seorang pelaku. Pasalnya, menurut dia, kejadian penganiayaan menewaskan suporter di Sleman bukanlah yang kali pertama.

Upaya ini diambil supaya kelompok suporter itu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah setempat. 

"Karena kami ingin tuntas setuntas-tuntasnya. Karena kejadian ini tidak sekali dan berulang-ulang," tutupnya.

Baca Juga: Kematian Suporter PSS Aditiya Eka Putranda Trending di Twitter  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya