Polda DIY Sita 202 Ribu Butir Obat Berbahaya dari Pengedar Lintas Kota

Delapan orang yang terlibat jaringan pengedar ditangkap

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyita sebanyak 202 ribu butir obat-obatan berbahaya dari jaringan pengedar wilayah Yogyakarta-Garut-Jakarta.

Bersamaan dengan itu, polisi juga menangkap 8 orang yang tergabung dalam jaringan pengedar ini. Mereka adalah RY (23), GG (24), dan AD (26) yang merupakan warga Yogyakarta. Kemudian MR (23), AW (35), dan AS (34). Ketiganya adalah warga Sleman.

Lalu, LH (34), asal Cengkareng, Jakarta Barat dan SR (42), warga Secanggang, Langkat, Sumatera Barat.

"Barang bukti yang berada di depan ini adalah sejumlah 202.841 butir," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (23/5/2023).

1. Lima TKP penangkapan

Polda DIY Sita 202 Ribu Butir Obat Berbahaya dari Pengedar Lintas KotaPolda DIY tangkap 8 tersangka jaringan pengedar wilayah Yogyakarta-Garut-Jakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti, menjelaskan pengungkapan ribuan pil ini didahului adanya informasi aksi peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah DIY.

RY adalah sosok pertama yang ditangkap. Dia diamankan di Caturtunggal, Depok, Sleman dan dari tangannya polisi menyita 411 butir trihexyphenidyl.

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan yang mengarahkan kepada pelaku berinsial GG dan MR. "Dari keduanya kita amankan 3 butir dan 6 butir (trihex). Kemudian dari MR setelah diintrogasi didapatkan keterangan bahwa dia barangnya dari AW. Dari AW kita amankan 1.097 trihex dan 15 butir alprazolam," lanjut Erma.

Petunjuk berikutnya membawa polisi ke Garut dan menemukan sebanyak 32 ribu pil trihexyphenidyl dari tangan pelaku AS. Selanjutnya, penangkapan LH di Tangerang Selatan dengan barang bukti dengan barang bukti 22 ribu butir tramadol, 19.200 butir trihexyphenidyl, 12 ribu butir hexymer, 800 butir riklona, dan 816 butir alprazolam.

"Kemudian dari LH kita mengarah ke, kita tangkap lagi SR. Kita temukan barang bukti trihexyphenidyl 30 ribu butir, kemudian tramadol 35 ribu, dextral 50 ribu," urai Erma.

Penangkapan delapan pelaku dilakukan setidaknya di lima lokasi berbeda. Mulai dari Kota Yogyakarta; Kabupaten Sleman; Kecamatan Karangpawitan, Garut; Kecamatan Pangongan, Tangerang, Banten; hingga Duren Sawit, Jakarta Timur.

2. Dijual ke pelajar-anak putus sekolah

Polda DIY Sita 202 Ribu Butir Obat Berbahaya dari Pengedar Lintas KotaKasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW (kiri) dan Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Erma Wijayanti (kanan). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Erma melanjutkan, jaringan pengedar ini umumnya menyasar kelompok pelajar sebagai pembeli. Selain itu juga anak-anak putus sekolah.

Obat-obatan itu dijual dengan harga variatif sesuai kemasan. Mulai dari Rp20 ribu sampai Rp30 ribu untuk yang paling murah.

"Namun demikian kalau misalnya psikotropika bukan yang obat keras itu bisa mencapai 1 lembarnya itu Rp150 ribu sampai Rp200 ribu, dan mereka (konsumen) memang lebih suka menggunakan obat-obat keras ini karena memang harganya lebih terjangkau. Efeknya bisa mengurangi ketenangan, kemudian timbul keberanian," papar Erma.

Baca Juga: Kasus Briptu MK, Polda DIY Tegaskan hanya Ada 1 Tersangka  

3. Teman lama, perluas pasar dengan jasa ekspedisi

Polda DIY Sita 202 Ribu Butir Obat Berbahaya dari Pengedar Lintas KotaPolda DIY tangkap 8 tersangka jaringan pengedar wilayah Yogyakarta-Garut-Jakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Erma, salah seorang tersangka bahkan telah berkecimpung dalam dunia jual-beli obat-obatan berbahaya ini selama dua tahun dan telah menjadikannya sebagai mata pencaharian.

Untuk pelaku SR, AW, RY, GG dan MR memasarkan barangnya secara konvensional atau saling ketemu antara penjual-pembeli. Sementara LH dan AS memanfaatkan jasa ekspedisi.

"Kemudian untuk AD itu adalah bertugas menerima paket ekspedisi obat-obatan berbahaya dan mengantar kepada pembeli di Jogja," katanya.

Antara sebagian pelaku, lanjut Erma, memang sudah kenal cukup lama. Relasi antarpengedar itu pun kemudian menjalin hubungan dengan jaringan pengedar di daerah lain.

"Hubungannya mereka yang dari bawah (pengecer) itu ada pertemanan dengan misalnya teman SMA gitu. Jadi ada teman SMA-nya yang dari Jogja ada di Garut itu, kemudian dari Garut mungkin udah kenal di Jakarta berbeda lagi. Jadi ada pertemanan ada juga yang memang kenal dari pertemanan tersebut," terang Erma.

Kedelapan pelaku yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Untuk tersangka RY, GG, MR, AS, AD dan SR dikenakan Pasal 196 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan tersangka AW dan LH dikenakan Pasal 196 Undang-undang Psikotropika Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika. "Ancaman hukumannya 10 tahun," tutup Erma.

Baca Juga: Bikin Onar di Warmindo, Pria Asal NTT Ditangkap

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya