Undang Kerumunan, Pemkot Yogyakarta Tak Izinkan Perayaan Tahun Baru

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta tak akan memberikan izin penyelenggaraan perayaan pergantian tahun yang mengundang kerumunan.
Kebijakan ini menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Pengumpulan massa yang menimbulkan kerumunan tidak keluarkan izinnya, terutama yang tidak bisa dikendalikan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (11/12/2020).
1. Larangan mayoritas untuk outdoor
Heroe mengatakan, pihaknya tak memberikan izin acara perayaan malam tahun baru yang digelar di ruang terbuka dan sifatnya memancing kerumunan. Jikalau berkonsep di ruang tertutup pun harus dibatasi.
"Kalau yang sifatnya outdoor dan kerumunan itu lebih banyak yang tidak diizinkan. Kalau indoor harus terbatas dan misal di hotel, hanya tamu hotelnya saja (yang berpartipasi)," kata Heroe, Jumat (11/12/2020).
2. Tak musti separuh kapasitas
Heroe menerangkan, perayaan di ruangan tertutup dibatasi jumlah pesertanya sesuai kapasitas bangunan lokasi penyelenggaraan acara.
Akan ada peninjauan kelaikan lokasi terlebih dahulu sebelum izin diperoleh.
"Tadi koordinasi dengan teman-teman pengelola hotel, kita lihat dulu luasan gedungnya berapa. (Pembatasan peserta) tidak otomatis 50 persen, bisa jadi 40 atau 20 persen karena melihat bentuk dan gedungnya seperti apa," paparnya.
Setelah izin turun, terpenting bagaimana protokol kesehatan bisa dipatuhi. Heroe pun percaya, khususnya kepada pihak perhotelan, melihat bagaimana selama ini mereka telah menyelenggarakan berbagai acara di tengah masa pandemi COVID-19.
"Selama ini hotel-hotel sudah menggelar pertemuan-pertemuan dan segala macam, termasuk wedding juga dengan protokol kesehatan. Jadi secara prinsip kalau masih di lingkungan hotel dan masih bisa dikendalikan tidak ada kerumunan, tidak masalah," tegasnya.
3. Ibadah Natal di gereja diizinkan
Sementara untuk perayaan Natal yang jatuh beberapa hari sebelumnya, Pemkot Yogyakarta memberikan izin untuk hari besar umat Nasrani tersebut bisa dirayakan di gereja.
Meski memang ada persyaratan sarana prasarana tambahan yang kudu dipenuhi. Seperti pengelolaan dan pengaturan keluar masuk tempat ibadah atau pembatasan tempat duduk.
"Jadi yang jemaat berasal dari dalam kota atau sekitar Jogja dipisahkan dengan jemaat yang berasal dari luar kota supaya bisa kita kendalikan persebarannya jika ada kasus-kasus (COVID-19) yang tidak kita inginkan," paparnya.
Sebenarnya, aturan ini sudah lama disepakati semenjak kebijakan pembukaan kebali rumah ibadah. Pihaknya hanya sekadar mengingatkan betapa pentingnya aturan-aturan berdasar protokol kesehatan tadi.
4. Petugas selalu patroli
Sementara, guna memastikan aturan-aturan berdasarkan protokol kesehatan yang disepakati pihak penyelenggara acara tersebut terpenuhi, maka tetap akan ada petugas dari bidang penegakan hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang akan berpatroli.
Patroli berbarengan dengan monitoring tempat-tempat lain di Kota Yogyakarta yang biasa jadi magnet keramaian.
"Sebenarnya kan kita melakukan patroli terus tiap hari cuma memang masa pergantian tahun kita agak intensif. Yang nanti diterjunkan lebih banyak," pungkasnya.
Baca Juga: Dishub Sleman Siapkan Beberapa Langkah Antisipasi Momen Nataru