Diduga Lakukan Pelecahan Seksual, Dosen UPN Veteran Jogja Minta Maaf

Kejadian terjadi tahun lalu, korban merupakan mahasiswi

Sleman, IDN Times - Sebuah surat pernyataan permohonan maaf berisi pengakuan salah seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta tentang perbuatannya melakukan kekerasan seksual, viral di media sosial.

Dosen berinisial JS itu melalui surat tersebut disebut telah menerima sanksi dari pihak kampus.

1. Ini pengakuan dosen

Diduga Lakukan Pelecahan Seksual, Dosen UPN Veteran Jogja Minta MaafPernyataan permohonan maaf JS, dosen UPN Veteran Yogyakarta melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswanya. (Instagram/@satgasppksupnvy)

Tertulis dalam surat itu JS sebagai salah seorang dosen Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral UPN Veteran Yogyakarta. Dia mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini.

"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual kepada korban. "(Dengan) tanpa persetujuan korban,"tulis pernyataan dalam surat tersebut.

JS mengaku sangat menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Ia berharap bahwa korban bisa memulihkan kondisinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman.

2. Janji tak ulangi, bersedia dijatuhi sanksi

Diduga Lakukan Pelecahan Seksual, Dosen UPN Veteran Jogja Minta MaafGedung UPN "Veteran" Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Dalam surat tersebut, JS menyatakan berjanji tak mengulangi perbuatannya itu. Dia pun bersedia menerima sanksi sebagaimana termaktub dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.

Ada lima poin sanksi tertera pada surat. Pertama, pemberhentian dari jabatan ketua jurusan dan tidak diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun. Kedua, menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Ketiga, diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama dua tahun. Keempat, memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Kelima atau terakhir, setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta dengan pembiayaan dibebankan pada diri saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPN Veteran Yogyakarta.

Surat itu menuliskan bahwa laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan, bahwa yang bersangkutan sudah melaksanakan sanksi dan bisa kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.

Surat dibuat tanggal 5 April 2025, ditandatangani oleh Ketua Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta, Ida Susi Dewanti dan JS sendiri dengan materai di bawahnya.

Baca Juga: Selamat! 1.859 Calon Mahasiswa UPN Jatim Lolos Jalur SNBP 2024

3. Kejadian terjadi tahun lalu, korban merupakan mahasiswi

Diduga Lakukan Pelecahan Seksual, Dosen UPN Veteran Jogja Minta MaafIlustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan tentang isi surat permohonan maaf JS itu.

"Betul, kejadian tahun lalu. Korbannya mahasiswi," kata Panji saat dihubungi, Senin (6/5/2024).

Panji menyebut Satgas PPKS UPN lebih memiliki wewenang untuk menjelaskan detail kejadian, bukan melalui pihaknya.

Adapun, kata Panji, surat permohonan maaf itu secara resmi diunggah di akun media sosial Satgas PPKS UPN Veteran Yogyakarta sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus itu.

Klaim Panji, kasus ini sudah selesai sejalan dengan dibuatnya surat permohonan maaf serta pemberian sanksi bagi JS dari rektorat.

"Untuk penanganan KS (kekerasan seksual) sudah diselesaikan oleh satgas dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud," jelas Panji.

Panji menuturkan, kampus tak menolerir perbuatan macam ini dengan wujud sanksi tegas bagi pelaku. Tanpa mengabaikan dampak psikoligis dari korban, kampus juga akan melakukan evaluasi lebih jauh.

"Yang coba kami lakukan dengan lebih, meningkatkan sosialisasi bagi civitas akademika tentang kekerasan seksual lewat berbagai kegiatan, termasuk memaksimalkan peran satgas PPKS," tutupnya.

Baca Juga: Viral Benda Asing di Langit Jogja, Dipastikan Meteor

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya