- Kota Yogyakarta: naik 6,5 persen menjadi Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: naik 6,4 persen menjadi Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: naik 6,29 persen menjadi Rp2.591.000
- Kabupaten Kulon Progo: naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520
- Kabupaten Gunung Kidul: naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378
MPBI DIY: Kenaikan UMK Belum Jawab Persoalan Penghidupan Layak

- Kenaikan UMK DIY 2026 belum menjamin penghidupan layak bagi pekerja
- MPBI DIY menuntut penetapan UMK berdasarkan data KHL dan kebijakan afirmatif
- Besaran UMK di DIY naik antara 5,93-6,52 persen untuk tahun 2026
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) memandang bahwa kenaikan UMK DIY tahun 2026 belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. MPBI DIY menilai kenaikan UMK DIY yang berada pada kisaran 6 persen memang mengikuti formula pengupahan nasional, namun dari sudut pandang HAM kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di DIY.
“Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (25/12/2025).
1. Ada ketimpangan antara kenaikan upah dan biaya hidup

Irsad menegaskan realitas di DIY menunjukkan adanya ketimpangan serius antara kenaikan upah dan biaya hidup riil. Harga pangan, sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir. DIY juga menghadapi paradoks struktural sebagai daerah dengan label upah murah tetapi biaya hidup tinggi.
“Tingginya biaya hidup di Yogyakarta justru terkonfirmasi data KHL (Kebutuhan Hidup Layak) se-Indonesia yang baru saja dirilis oleh Kemenaker. Angka KHL Yogyakarta mencapai Rp4,6 juta. Dalam konteks ini, UMK 2026 belum mampu menjamin pekerja dan keluarganya keluar dari kondisi rentan dan kemiskinan struktural,” ungkap Irsad.
MPBI DIY menilai bahwa penerapan formula pengupahan nasional secara kaku telah mengabaikan konteks pemenuhan KHL di DIY. Kebijakan yang tampak adil secara prosedural namun menghasilkan ketidakadilan substantif tetap merupakan pelanggaran terhadap prinsip upah layak. Negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas upah layak.
“Ketika kebijakan pengupahan tidak cukup untuk menopang kehidupan layak, maka kewajiban tersebut belum dijalankan secara utuh,” ujar Irsad.
2. Sikap dan tuntutan MPBI DIY

Irsad mengatakan MPBI DIY menyampaikan sikap dan tuntutan, pertama, MPBI DIY mengusulkan agar penetapan UMK DIY diarahkan pada pemenuhan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak riil pekerja. “Oleh karena itu MPBI DIY mengusulkan UMK DIY 2026 ditetapkan berdasarkan data KHL dari Kemnaker RI, yaitu Rp4.6 juta,” ucap Irsad.
Kedua, MPBI DIY mendorong Pemda DIY untuk membuka ruang dialog yang bermakna dengan serikat buruh dan organisasi masyarakat sipil dalam menyusun kebijakan pengupahan. Partisipasi buruh bukan formalitas, tetapi bagian dari pemenuhan hak untuk terlibat dalam pengambilan kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Ketiga, selama upah layak belum terwujud, Pemda DIY wajib menghadirkan kebijakan afirmatif berbasis HAM, termasuk penyediaan transportasi publik murah, perumahan layak dan terjangkau, jaminan kesehatan daerah, pendidikan gratis hingga Perguruan Tinggi, dan pengendalian harga kebutuhan pokok. Kebijakan sosial ini bukan pengganti upah layak, tetapi kewajiban negara untuk mencegah pelanggaran hak yang lebih luas.
Keempat, pengawasan ketenagakerjaan harus diperkuat. Kenaikan UMK tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi angka di atas kertas, sementara pelanggaran upah masih mungkin tetap terjadi di lapangan.
“MPBI DIY menegaskan bahwa upah layak adalah hak asasi, bukan kemurahan negara dan bukan hasil kompromi ekonomi semata. Kenaikan UMK DIY 2026 tidak boleh dipresentasikan sebagai keberhasilan, melainkan harus dilihat sebagai pengingat bahwa masih ada pekerjaan besar untuk memastikan setiap pekerja di DIY dapat hidup dengan layak dan bermartabat,” kata Irsad.
3. Kenaikan UMK di DIY

Sebelumnya, diketahui besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 di DIY ditetapkan sebesar Rp2.417.495. Sedangkan untuk UMK Tahun 2026, penetapannya oleh gubernur didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing. Berikut nominal terbaru untuk tiap-tiap kabupaten/kota:


















