- Kota Yogyakarta: naik 6,5 persen menjadi Rp2.827.593
- Kabupaten Sleman: naik 6,4 persen menjadi Rp2.624.387
- Kabupaten Bantul: naik 6,29 persen menjadi Rp2.591.000
- Kabupaten Kulon Progo: naik 6,52 persen menjadi Rp2.504.520
- Kabupaten Gunung Kidul: naik 5,93 persen menjadi Rp2.468.378
UMK dan UMP DIY 2026 Ditetapkan, Berapa Kenaikannya?

- UMP DIY 2026 naik 6,78 persen menjadi Rp2.417.495 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi.
- UMK Tahun 2026 di DIY: Kota Yogyakarta Rp2.827.593, Sleman Rp2.624.387, Bantul Rp2.591.000, Kulon Progo Rp2.504.520, Gunung Kidul Rp2.468.378.
- Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026.
Yogyakarta, IDN Times - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di DIY untuk Tahun 2026 telah ditetapkan.
Lalu, berapa jumlah kenaikan dan nominal terbaru untuk upah minimum provinsi dan masing-masing kabupaten/kota?
1. Naik berapa persen UMP DIY?

Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, penghitungan UMP DIY tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan UMP 2026 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan provinsi yang mencakup unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur akademisi. UMP di DIY tahun 2026 naik 6,78 persen atau Rp153.414,05 dibanding tahun lalu.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.417.495," kata Made di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (24/12/2025).
2. Besaran UMK terbaru di 5 kabupaten/kota
Sedangkan untuk UMK Tahun 2026, penetapannya oleh gubernur didasarkan pada rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan di wilayah masing-masing. Berikut nominal terbaru untuk tiap-tiap kabupaten/kota:
3. Pengusaha dilarang bayar upah di bawah besaran upah minimum

Made menerangkan upah minimum kabupaten/kota berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Menurutnya, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak melakukan penangguhan pembayaran UMK 2026.
"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah, sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan bagi pekerja dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," tutup Made.


















