6 Remaja Aniaya Pengendara Motor, Tak Terima Rombongan Disalip    

Tersangka disuruh duel sebagai syarat masuk geng

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak enam remaja ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pengendara sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Empat di antaranya masih berstatus bawah umur.

Para pelaku sempat mengajak korban berkelahi, sementara mereka yang berstatus di bawah umur mulanya diajak ikut sparring atau berlatih tanding sebagai bentuk ospek menjadi anggota geng.

"Pelaku ada enam orang, karena yang empat masih di bawah umur tidak kita tampilkan. Kemudian yang sudah dewasa atas nama Rifky alias Hoho dan Reno Anggara. Anak-anak inisial MSM, MDHS (alias D), RT, ANN," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Yayan Dewayanto di kantornya, Selasa (30/5/2023).

 

 

1. Tak terima korban salip rombongan

6 Remaja Aniaya Pengendara Motor, Tak Terima Rombongan Disalip    Sebanyak enam remaja ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pengendara sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo AKP Nuri Arianto menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (13/5/2023) sore. Saat itu para pelaku bersama rombongan berjumlah 10 orang menaiki 5 sepeda motor tiba-tiba disalip oleh korban di daerah Babarsari, Sleman.

Kedua korban yang berinisial EGW dan FF, baru saja pulang dari memancing di kawasan Maguwoharjo.

"Karena tersinggung disalip, pelaku mengejar dan memepet korban, saat itu langsung menghalangi motor korban. Pelaku berinisial Hoho memukul korban, dan mengajak sparring dengan diboncengkan tiga. Korban ditaruh di tengah diapit oleh pelaku Rifky dan Hoho yang belakang," kata Nuri.

Oleh para pelaku, korban dibawa ke Lapangan SMA Taman Madya, Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

2. Ajak duel sebagai syarat ospek masuk geng

6 Remaja Aniaya Pengendara Motor, Tak Terima Rombongan Disalip    ilustrasi berkelahi (unsplash.com/Dan Burton)

Sesampainya di lapangan, korban diajak sparring bersama para pelaku yang masih bawah umur. Mereka diminta oleh salah satu pelaku bernama Reno Anggara yang mengklaim dirinya selaku Ketua Geng Vascal.

Para pelaku bawah umur diminta ikut duel sebagai syarat perekrutan dan bentuk ospek untuk menjadi anggota geng.

"Begitu sampai lapangan MDHS alias D, langsung memukul korban yang mengenai mata kiri. Korban dipaksa sparing dengan tersangka Rifky, di situ korban kalah terjatuh kemudian dikeroyok empat orang," " papar Nuri.

Tak cuma melakukan tindak kekerasan, para pelaku turut merampas barang-barang milik korban seperti dua pasang sandal, kalung, cincin, helm, dan uang tunai Rp50 ribu sebelum kabur meninggalkan lokasi.

Korban langsung melapor ke Polsek Umbulharjo. Dua hari berselang, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung ditangkap. 

Baca Juga: Ngaku Korban Klitih di Taman Pintar, Pria di Jogja Masuk Bui

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

3. Tersangka seorang residivis, masih berstatus bebas bersyarat

6 Remaja Aniaya Pengendara Motor, Tak Terima Rombongan Disalip    Sebanyak enam remaja ditangkap polisi setelah menganiaya seorang pengendara sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Hasil penyidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku Reno merupakan seorang residivis. Ia masih berstatus bebas bersyarat setelah terlibat kasus yang sama pada 2021 lalu di Jalan Gambiran, Umbulharjo.

"Perkara yang sama penganiayaan. Pada waktu itu karena masih ABH arau anak yang berhadapan dengan hukum, vonisnya 3 tahun. Ini posisi masih bebas bersyarat tapi ternyata melakukan kejahatan," kata Nuri.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap bahwa Reno dan Rifky alias Hoho juga melakukan penganiayaan di Jalan Babaran Umbulharjo, Warungboto Rabu (8/3/2023) pukul 20.00 WIB.

Nuri menyebut pelaku waktu itu membawa senjata tajam dan tidak dipakai ketika menganiaya korbannya.

Dari kedua peristiwa ini, polisi menyita sederet barang bukti berupa kaos bertuliskan Vascal, senjata tajam, dan sepeda motor.

Polisi menetapkan Reno dan Rifky alias Hoho sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 KUHP atau 368 KUHP. Sementara Reno dikenakan Pasal 340 KUHP.

Empat anak  lainnya juga terancam pasal berbeda. MDHS alias D dan RT dikenakan Pasal 80 Jo 76C UU RI/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002.

Kemudian MSM dan ANN dikenai Pasal 80 Jo 76C UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2002 atau Pasal 368 KUHP.

Baca Juga: Berawal Razia Ronsel di Sekolah, Polisi Bongkar Pencabulan 17 Anak 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya