Sidang tuntutan kasus suap IMB apartemen mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Selasa (14/2/2023) di PN Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ketua Majelis Hakim, M Djauhar, menyatakan Haryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima sejumlah barang dan uang dalam melicinkan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Haryadi, pada perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono, lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.
Sementara, dalam perkara penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro, Haryadi dinyatakan terbukti menerima sejumlah uang dari Direktur PT Guyub Sengini Group, Sentanu Wahyudi untuk mempermudah penerbitan IMB.
Haryadi dinyatakan secara bersama-sama kedua anak buahnya, yakni terdakwa Nurwidhihartana dan Triyanto Budi Yuwono melakukan tindak pidana korupsi dan secara berlanjut.
Hakim menilai rangkaian perbuatan Haryadi telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan," kata Djauhar dalam amar putusannya.
Vonis ini sendiri lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6,5 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Haryadi.