Tim Paslon Kustini-Sukamto Laporkan Perusakan APK ke Bawaslu Sleman
Sleman, IDN Times - Tim hukum dan advokasi pasangan calon bupati-wakil bupati Sleman nomor urut 1, Kustini Sri Purnomo-Sukamto (Kusuka), melaporkan aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) ke Bawaslu, hari ini Kamis (17/10/2024).
"(APK dirusak) baliho, spanduk, sebetulnya ada intimidasi, tetapi untuk hari ini yang kami adukan terkait pengerusakan alat peraga paslon 1 Kustini-Sukamto," kata Roni Rohim Arisatriyo selaku ketua tim advokasi dan hukum Kusuka di Kantor Bawaslu Sleman.
1. Perusakan terjadi di 100 titik pemasangan APK
Roni menyebut perusakan APK terjadi pada baliho dan spanduk Kusuka yang dipasang di kawasan Sleman Barat, seperti Minggir, Moyudan, Godean, dan lebih masif atau merata di wilayah Sleman timur, Berbah.
"Totalnya kalau dihitung seratus (titik perusakan) lebih, tapi yang untuk alat bukti yang kami bawa hanya puluhan yang rusaknya skalanya besar," kata Roni.
Pihaknya melaporkan aksi perusakan ini ke Bawaslu karena menilai perbuatan itu sudah melampaui batas, tak hanya satu atau dua APK saja yang dirusak tapi mencapai ratusan. "Bagi kami sudah keterlaluan, tapi kami nantinya tidak akan melakukan pembalasan, biar kami serahkan permasalahan ini kepada Bawaslu Panwas," ujarnya.
2. Perusak terekam CCTV
Roni melanjutkan, aksi perusakan APK milik paslon Kusuka ini terekam kamera pengawas atau CCTV. Berdasarkan rekaman, terlihat beberapa sosok pemuda sebagai terduga pelaku.
"Ada yang terlihat di video, ada beberapa anak muda yang terkait pengerusakan pakai dua atau tiga motor, mendekati baliho Kustini, dia melakukan pengerusakan itu. Macam-macam ada yang disobek, pakai benda tumpul," sambungnya.
3. Bawaslu cek kelengkapan laporan
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan, pihaknya akan memeriksa keterpenuhan unsur formil materiil dari laporan tim advokasi dan hukum Kusuka. Bawaslu akan memberikan saran perbaikan apabila laporan belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Menetapkan ini tujuh hari. Kita proses panggil klarifikasi pihak-pihak terkait yang dilaporkan itu, termasuk pelakunya kalau ada. Penemu siapa yang melihat siapa pelapornya, siapa pelaku siapa, kalau ada saksi-saksi siapa, itu nanti kita kaji," kata Arjuna.