Tim Gabungan Tutup 3 Outlet Penjual Miras Ilegal di Gunungkidul

- Polres Gunungkidul bersama Satpol PP dan TNI menutup 3 lokasi penjualan miras ilegal tanpa izin.
- Barang bukti berupa botol miras diamankan dalam operasi penutupan tersebut.
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran untuk pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul bersama Satpol PP dan TNI melakukan penutupan tiga lokasi penjualan minuman keras tanpa izin pada Kamis (31/10/2024) malam. Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar lokasi yang diduga menjadi pusat peredaran miras ilegal di wilayah Bumi Handayani.
"Operasi kami targetkan dapat meminimalisir terjadinya tindak kejahatan jalanan maupun menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul," katanya, Jumat (1/11/2024).
1. Tiga toko penjual miras ilegal dipasang garis polisi

Ary menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut, polisi menutup tiga toko penjual miras ilegal dengan memasang garis polisi di wilayah Kapanewon Wonosari, Kapanewon Semanu, dan Kapanewon Semin. Selain itu, beberapa botol miras juga diamankan sebagai barang bukti.
"Kami memasang police line di tiga outlet yang menjual miras tanpa izin," tandasnya.
2. Pemkab Gunungkidul keluarkan Surat Edaran

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengambil langkah pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2024. Surat ini ditandatangani oleh Plt Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, pada 29 Oktober 2024.
"Pemerintah Gunungkidul ada langkah dengan menerbitkan SE Plt Bupati untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," kata dia.
3. Isi surat edaran

Dalam SE tersebut, ada empat poin utama yang diinstruksikan. Pertama, Penewu diminta untuk mengoordinasikan lurah di wilayahnya dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban peredaran minuman beralkohol. Kedua, lurah juga diminta untuk secara aktif melakukan pengawasan, pengendalian, dan penertiban.
Poin ketiga mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan dan pengendalian, dengan cara melaporkan kepada pejabat berwenang jika mengetahui adanya pelanggaran. Terakhir, masyarakat diwajibkan melaporkan kepada pejabat terkait jika mendapati penyalahgunaan atau peredaran minuman beralkohol ilegal.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Gunungkidul.