Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tilang Elektronik Mulai Berlaku, DIY Baru Punya Kamera di Empat Titik

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Sleman, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik resmi berlaku efektif di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (23/3/2021).

Baru ada di empat titik, jajaran Polda DIY menggandeng Pemda untuk memperluas jangkauan ETLE ini.

1. Baru mengintai empat titik

Ilustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Kabag Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan, ETLE sebenarnya sudah diterapkan mulai beberapa bulan lalu meski masih dalam tahap sosialisasi. Penindakannya selama itu masih mengedepankan sifat represif non-yustisial, yakni berupa teguran maupun peringatan.

"ETLE, ada di Temon, Kulon Progo, lalu Simpang Ngabean, kemudian Banguntapan, dan Simpang Maguwoharjo. Sementara ada 4 titik," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa.

Keempat titik tersebut dipasangi kamera ePolice yang memiliki teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR).

Dengan teknologi itu, kamera yang terpasang mampu mendeteksi dan merekam informasi pelat nomor kendaraan. Sehingga berguna untuk menangani kasus pelanggaran rambu, marka jalan, serta menerobos lampu lalu lintas.

2. Gandeng pemda untuk perluas jangkauan

default-image.png
Default Image IDN

ETLE ini sendiri merupakan program inisiasi Korlantas Polri untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, keamanan serta kenyamanan bersama dalam berkendara.

Guna bisa tercapainya tujuan itu, lanjut Yuli, saat ini Polda DIY berupaya menggandeng pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota untuk bisa menambah unit kamera canggih ini.

"Ini pasti akan ditambah dan makanya kita berharap besar kepada pemda untuk bisa bersama-sama membangun tertib lalu lintas yang ada di Jogja (DIY) ini untuk bisa menambah titik-titik kamera ETLE," ujar Yuli.

3. Razia tetap ada

iIustrasi tilang (DN Times/Ayu Afria)

Dikatakan Yuli, berlakunya ETLE tak serta merta menghilangkan razia penertiban lalu lintas di jalanan.

Menurutnya, razia dilakukan demi menjangkau titik-titik yang tidak atau belum terjangkau perangkat ETLE.

"Razia di jalan itu melihat kebutuhan. ETLE itu kan kameranya permanen ada di titik tersebut tidak bisa bergeser-geser, yang memungkinkan adalah ditambah. Sehingga daerah-daerah yang memang pelanggarannya tinggi itu memang razia masih akan dibutuhkan," tandas Yuli.

4. Mekanisme penindakan

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Sekadar diketahui, mekanisme penindakan bagi para pelanggar lalu lintas berbasis ETLE ini diawali dari proses identifikasi kendaraan hasil tangkapan kamera oleh Regional Traffic Mangement Center (RTMC) Ditlantas Polda DIY. 

Berikutnya, pemberitahuan tilang dikirimkan melalui kantor pos maksimal tiga hari sejak waktu pelanggaran ke alamat si pelanggar.

Mereka yang mendapat pemberitahuan tilang wajib melakukan konfirmasi dengan cara mengunjungi kantor atau situs resmi Ditlantas Polda DIY dalam tenggat waktu 15 hari.

Jika melebihi waktu ditentukan, keabsahan administrasi kendaraannya langsung ditutup dan tidak bisa lagi melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Sementara untuk terbebas dari blokir pelanggar harus menyelesaikan kewajiban tilangnya terlebih dahulu. Pelanggar akan diberikan kode BRI Virtual Account (BRIVA) dan bisa menyelesaikan langsung di ATM terdekat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us