Hadiah Remisi HUT ke-80 RI, 5 Warga Binaan Rutan Yogyakarta Langsung Bebas

- Wali Kota Yogyakarta pesan maknai kemerdekaan dengan tanggung jawab. Hasto Wardoyo ingin semua pihak merayakan kebahagiaan HUT ke-80 RI, termasuk warga binaan yang harus menjalani kebebasan secara bertanggung jawab.
- Kondisi rutan diapresiasi Pemkot Yogyakarta. Rutan Yogyakarta dinilai tertata dengan baik, fasilitas kesehatan memadai, jumlah penghuni tidak melebihi kapasitas, dan program pembinaan didukung.
- Rincian penerima remisi dan jenisnya. Sebanyak 90 narapidana menerima remisi, 39 orang Remisi Umum I (RU I), 5 orang Remisi Umum II (RU II) atau langsung be
Yogyakarta, IDN Times – Sebanyak 90 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kota Yogyakarta mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI. Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Ia menegaskan bahwa perayaan kemerdekaan harus bisa dirasakan semua pihak, termasuk warga binaan.
1. Wali Kota Yogyakarta pesan maknai kemerdekaan dengan tanggung jawab

Dalam sambutannya, Hasto Wardoyo menyampaikan rasa syukur karena momentum kemerdekaan juga bisa dirasakan para warga binaan. “No one be left behind. Tidak satu orang pun ketinggalan untuk bisa merayakan kebahagiaan di Hari Kemerdekaan ke-80 ini. Intinya, kami ingin ikut merayakan kebahagiaan bersama mereka,” ungkap Hasto dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjalani kebebasan secara bertanggung jawab setelah keluar dari rutan. “Jangan sampai kebebasan setelah keluar justru menjerumuskan. Kemerdekaan harus dimaknai dengan menjadi warga yang lebih bertanggung jawab,” tambahnya.
2. Kondisi rutan diapresiasi Pemkot Yogyakarta

Hasto Wardoyo menilai kondisi Rutan Yogyakarta tertata dengan baik. Menurutnya, fasilitas kesehatan sudah memadai dengan klinik pratama yang bersih dan obat-obatan yang lengkap. Selain itu, jumlah penghuni juga tidak melebihi kapasitas.
Pemkot Yogyakarta, lanjut Hasto, siap mendukung program pembinaan, termasuk dengan menyediakan koleksi buku agar warga binaan tetap memiliki akses membaca.
3. Rincian penerima remisi dan jenisnya

Kepala Rutan Kelas IIA Kota Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan rincian jumlah penerima remisi tahun ini. “Dari total 90 narapidana penerima remisi, sebanyak 39 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan sebanyak 5 orang mendapat Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Serta 46 orang menerima Remisi Dasawarsa,” jelas Marjiyanto.
Ia juga menuturkan bahwa lama pengurangan pidana yang diberikan bervariasi. “Besaran pengurangan masa pidana bervariasi, mulai dari satu bulan hingga tiga bulan. Khusus Remisi Dasawarsa, diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kepada warga binaan yang menunjukkan prestasi, dedikasi, serta disiplin tinggi selama mengikuti program pembinaan,” imbuhnya.
Salah satu warga binaan penerima Remisi Umum II, Apriliado Husein, mengaku sangat bersyukur bisa kembali bebas tepat di Hari Kemerdekaan. “Saya ingin kembali seperti dulu, menjadi musisi dan tampil dari panggung ke panggung. Semoga masyarakat bisa menerima saya dengan baik,” ujarnya penuh harap.