Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tergiur Untung Besar, Warga Bantul Tertangkap Basah Oplos LPG Subsidi

Tergiur Untung Besar, Warga Bantul Tertangkap Basah Oplos LPG Subsidi
Ilustrasi LPG 3 Kg. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
  • Polres Bantul menangkap NF, warga Kapanewon Bantul, saat mengoplos gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram nonsubsidi di Kalurahan Sumberagung pada 10 Februari 2026.
  • NF mengaku sudah 10 kali melakukan pengoplosan sejak Januari hingga Februari 2026, menjual tabung hasil oplosan seharga Rp180 ribu dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung.
  • NF dijerat Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bantul, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengamankan NF (35), warga Kapanewon Bantul, yang diduga mengoplos gas bersubsidi tiga kilogram ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi pada 10 Februari 2026. Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat ke Polsek Jetis terkait dugaan praktik pengoplosan gas bersubsidi.

"Penyidik selanjutnya mendatangi tempat yang diduga digunakan untuk pengoplosan gas bersubsidi pemerintah di Kalurahan Sumberagung, Kapanewon Jetis, pada 10 Februari 2026," katanya, Rabu (8/4/2026).

1. ‎Pelaku tertangkap basah saat melakukan aktivitas pengoplosan gas melon

IMG-20260408-WA0004.jpg
Kasat Reskrim Polres Bantul adalah AKP Achmad Mirza . (IDN Times/Daruwaskita)

Saat penyidik mendatangi lokasi, NF diketahui sedang melakukan pengoplosan gas melon ke tabung gas 12 kilogram nonsubsidi. Petugas kemudian mengamankan NF beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan meliputi lima tabung gas 12 kilogram, 11 tabung gas melon, tiga regulator, lima ember warna hitam, satu unit sepeda motor, dan keranjang.

"NF bersama dengan barang bukti kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

2. ‎Setiap tabung gas 12 kilogram dijual Rp180 ribu

IMG-20260408-WA0006.jpg
Barang bukti tabung gas yang diamankan penyidik. (IDN Times/Daruwaskita)

AKP Achmad Mirza mengatakan berdasarkan pengakuan NF, aktivitas pengoplosan gas melon telah dilakukan sejak 24 Januari hingga 20 Februari 2026 sebanyak 10 kali. Dalam praktiknya, empat tabung gas melon dipindahkan ke satu tabung gas 12 kilogram menggunakan regulator.

"Setiap tabung gas 12 kilogram non subsidi dijual oleh NF sebesar Rp180.000 sehingga NF mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000 dari modal yang diperkirakan Rp80 ribu untuk membeli tabung gas melon Rp20 ribu per tabung," ujarnya.

Ia menambahkan, tutup tabung gas 12 kilogram diperoleh pelaku dengan membeli secara daring.

3. ‎Terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar

closeup-view-brown-wooden-mallet-judge.jpg
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

AKP Achmad Mirza mengatakan NF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

"Saat ini tersangka NF telah dilakukan penahanan di Polres Bantul," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More