Tempat Parkir Abu Bakar Ali Yogyakarta Dibongkar 29 April 2025

Intinya sih...
- Pembongkaran TKP ABA dimulai 29 April 2025, mundur dari rencana awal. Pedagang direlokasi ke Babadan/Batikan dengan kapasitas 168 kios.
- Kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA diperpanjang hingga 28 April 2025. Pembongkaran dan relokasi pedagang dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
- Jukir ABA akan dicarikan lahan parkir alternatif. Wali Kota Yogyakarta memetakan tempat parkir sementara dan menyiapkan kantong parkir strategis lainnya.
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pembongkaran area Tempat Khusus Parkir Abu Bakar Ali (TKP ABA) yang lokasinya akan difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) akan dimulai 29 April 2025 mendatang. Waktu pelaksanaan ini diketahui mundur dari rencana awal, di mana semula bangunan di ABA akan dibongkar 14 April kemarin.
1. Pedagang ABA direlokasi ke Babadan/Batikan
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Wiyos Santoso, menjelaskan kontrak sewa pengelolaan aset TKP ABA telah diperpanjang sampai 28 April 2025. Sesuai arahan Gubernur DIY, rencana pembongkaran dan relokasi pedagang di ABA dilakukan oleh Pemda DIY dan Pemkot Yogyakarta.
Maka dari itu, Pemkot Yogyakarta kini tengah mempersiapkan lokasi alternatif bagi pedagang ABA sebelum durasi perpanjangan kontrak habis. Tempat alternatif yang disediakan bertempat di Babadan/Batikan dengan kapasitas daya tampung pedagang sebanyak 168 kios.
"Kurasi pedagang yang ada di ABA baru sempat dilakukan hari ini supaya data seluruh pedagang yang ada di sana lengkap. Kurasi ini akan lebih memudahkan dalam menempatkan lokasi pedagang sesuai jenis dagangan," kata Wiyos dalam keterangan Pemda DIY, Selasa (15/4/2025).
2. Bangunan ABA dipindah permanen 29 April
Wiyos juga mengungkapkan nasib juru parkir (jukir) seiring rencana relokasi ini. Kata dia, Dishub Kota Yogyakarta tengah melakukan proses identifikasi lokasi parkir, baik di badan jalan atau lokasi khusus parkir yang dapat digunakan untuk menampung jukir ABA.
Sementara, proses pembongkaran bangunan ABA sendiri sesuai rencana akan dimulai pada 29 April 2029 atau sehari setelah durasi perpanjangan kontrak habis.
"Apabila proses kurasi pedagang maupun jukir tuntas, maka ada lokasi alternatif relokasi. Diharapkan bangunan ABA dapat dibongkar dan dipindahkan ke lokasi permanen di Parkir Ketandan pada 29 April 2025 nantinya," papar Wiyos.
3. Petakan empat titik strategis kantong parkir sementara
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, sementara itu menuturkan, pihaknya sedang memetakan serta menyiapkan empat titik strategis yang akan dijadikan kantong parkir sementara terkait rencana relokasi juru parkir dan penataan kawasan TKP ABA ini.
"Saya mengikuti apa yang menjadi arahan Ngarsa Dalem supaya kita itu empati, terus betul-betul mengurus orang-orang yang akan direlokasi. Kami memulai menyiapkan tempat-tempat yang sebelumnya mungkin tidak produktif, akan kami ubah menjadi produktif. Contohnya Terminal Giwangan, itu kan selama ini lahan tidur," kata Hasto.
Hasto bilang, Pemkot Yogyakarta melihat potensi di lokasi lain untuk dimanfaatkan. Macam kawasan Pasar Satwa dan Tanaman Hias Kota Yogyakarta (PASTY) sebelah barat dan ruko-ruko kosong di Terminal Giwangan yang kondisinya masih terbilang layak.
Pemkot dalam penataan ini tidak cuma fokus pada urusan parkir, tetapi juga ingin mewujudkan kawasan terpadu nan strategis serta membuka lapangan pekerjaan baru.
Sementara, mengenai penataan pedagang, Hasto menjelaskan hal tersebut berada di bawah koordinasi Pemda DIY. Kendati, pemkot tetap akan memberikan dukungan. Adapun terkait pemanfaatan lahan setelah relokasi parkir ABA, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut karena kepemilikan tanah bukan berada di bawah kewenangan Pemkot Yogyakarta.