Bantul, IDN Times - Penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tawuran perang sarung yang terjadi di Simpang Tiga Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Kabupaten Bantul pada Senin (4/4/2022) dini hari yang lalu. Kedua tersangka yakni DN (20) dan DI (19) tahun, keduanya warga Bantul.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik akhirnya kita tetapkan dua orang sebagai tersangka dan keduanya sudah dewasa," kata Kanit Reskrim Polsek Pandak, Ipda Suharyanto, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/4/2022).