Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tarif Parkir Bisa Naik 5 Kali Lipat, Ini Penjelasan Dishub DIY

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberi penjelasan terkait aturan batas maksimal tarif parkir, hingga lima kali lipat di Kota Yogyakarta. Tidak semua juru parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat pada momen libur lebaran nanti.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan yang bisa atau dimungkinkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang tertuang dalam SE Kota Yogyakarta menyangkut perparkiran ini adalah perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran.

"Tidak bisa kalau petugas parkir tiban memanfaatkan momen libur lebaran nanti," kata Made, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).

1. Ingatkan sudah ada aturan

Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Berdasar aturan yang ada juga, Made mengingatkan pada pihak swasta yang berbadan hukum tersebut tidak menaikkan melebihi aturan yang ada. "Pengelola swasta harus memenuhi standar aturan yang ada itu. Dimungkinkan menaikkan tarif, tapi jangan sampai lebih dari lima kali," jelas Made.

Untuk tempat parkir yang dikelola pemerintah dijelaskan Made juga tidak boleh ada kenaikan tarif. "Tarif parkir sudah ada Perdanya, yang dikelola pemerintah tidak boleh ada penyesuaian (kenaikan) selama libur lebaran," ungkap Made.

2. Masyarakat bisa melaporkan jika ada yang nuthuk

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika wisatawan atau masyarakat yang menemukan tarif parkir di atas batas yang sudah ditentukan, dapat dikatakan parkir tersebut ilegal. Made menghimbau kepada wisatawan untuk menggunakan parkir resmi yang ditunjuk Pemkot Yogyakarta selaku pengelola parkir di badan jalan.

"Untuk parkir resmi, karcis yang digunakan adalah karcis yang telah terkorporasi dan petugas parkir menggunakan seragam juru parkir resmi. Tidak mungkin melebih dari SE (aturan tarif)," ujar Made.

3. Tarif parkir yang berlaku

Ilustrasi tukang parkir di Yogyakarta. (Dok Istimewa)

Dijelaskan Made untuk tarif kawasan khusus parkir pemerintah, kawasan I seperti di Senopati, Ngabean, Sriwedari dan Limaran ditetapkan tarif parkir sepeda motor Rp2.000 untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp1.500 per jam. Lalu, tarif parkir mobil Rp5 ribu untuk dua jam pertama dan berlaku progresif Rp2 ribu per jam

Lalu untuk bus besar diberlakukan tarif Rp75 ribu pada tiga jam pertama berlaku progresif Rp25 ribu per jam. Sementara bus berkapasitas sedang ditetapkan Rp50 ribu pada tiga jam pertama dan berlaku progresif Rp15 ribu untuk per jam berikutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Herlambang Jati Kusumo
EditorHerlambang Jati Kusumo
Follow Us