Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tari Edan-edanan, Cara Edukasi Pengunjung Tak Merokok di Malioboro

Tari Edan-edanan, Cara Edukasi Pengunjung Tak Merokok di Malioboro
Ilustrasi Tari Edan-edanan. (Dok. Istimewa)
Intinya Sih
  • Penegakan Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro dilakukan rutin lewat patroli bersama Jogomaton dan Satpol PP, disertai sosialisasi melalui radio serta petugas piket harian.
  • Tari Edan-edanan dihadirkan sebagai pendekatan humanis untuk mengedukasi pengunjung tentang aturan KTR, dengan seniman berinteraksi langsung dan membantu menertibkan area.
  • Inisiatif ini terinspirasi filosofi lokal ‘tolak bala’, menekankan pentingnya menjaga ketertiban kawasan, sementara penindakan denda tetap menjadi kewenangan Satpol PP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Yogyakarta, IDN Times – Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai kota seni dan budaya. Dalam penegakan aturan pun pendekatan seni budaya yang lebih humanis dilakukan. Seperti yang dilakukan untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Malioboro.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (PKCB) Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraini, mengatakan penegakan KTR tetap dilakukan secara rutin melalui patroli bersama Jogomaton dan Satpol PP. Dalam patroli tersebut, petugas tak segan menegur hingga memadamkan rokok pengunjung yang melanggar aturan.

“Kawasan Tanpa Rokok tetap kita tegakkan. Kami bersama Jogomaton dan Satpol PP rutin patroli, bahkan petugas membawa botol untuk membantu memadamkan rokok,” ujar Fitria.

1. Berbagai pendekatan untuk menegakkan kawasan tanpa rokok

ilustrasi dilarang merokok di dalam pesawat
ilustrasi dilarang merokok di dalam pesawat (pexels.com/George Morina)

Selain patroli, sosialisasi juga digencarkan melalui berbagai media, seperti siaran Radio Widoro yang menjangkau kawasan Malioboro. Petugas dari Dinas Kebudayaan dan Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya (UPT PKCB) juga dijadwalkan piket setiap hari untuk mengingatkan pengunjung tentang aturan KTR.

Namun demikian, pelanggaran masih kerap ditemukan. Fitria mengakui masih ada pengunjung hingga pelaku usaha seperti tukang becak dan fotografer yang kerap ‘mencuri waktu’ untuk merokok di kawasan tersebut. “Ini yang terus kami upayakan agar tumbuh kesadaran,” katanya.

2. Tari edan-edanan untuk pendekatan lebih humanis

Ilustrasi wisatawan di kawasan Malioboro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ilustrasi wisatawan di kawasan Malioboro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebagai inovasi, pihaknya mengaktifkan kembali Tari Edan-edanan sejak libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang kini kembali dilakukan saat momen libur Lebaran. Dalam pertunjukan ini, para seniman tampil dengan kostum khas dan berinteraksi langsung dengan pengunjung untuk menyampaikan edukasi KTR.

“Penegakan aturan kami lakukan secara humanis, salah satunya dengan menurunkan seniman edan-edanan setiap malam untuk mengedukasi pengunjung dan pelaku usaha,” jelas Fitria.

Jumlah personel edan-edanan pun ditambah. Jika sebelumnya hanya dua orang, kini menjadi empat orang yang terdiri dari kombinasi karakter laki-laki dan perempuan, termasuk tokoh-tokoh unik.

Para seniman ini juga membawa properti seperti tenggok kecil berisi asbak, yang digunakan untuk mengajak pengunjung mematikan rokok. Bahkan, mereka turut membantu menertibkan pedagang asongan yang berjualan di area terlarang.

3. Terinspirasi dari filosofi lokal

ilustrasi Tari Edan-edanan (commons.wikimedia.org/Tari Edan-edanan)
ilustrasi Tari Edan-edanan (commons.wikimedia.org/Tari Edan-edanan)

Fitria menyebut pendekatan ini juga terinspirasi dari filosofi lokal, seperti konsep “tolak bala”, di mana pelanggaran aturan dianggap sebagai hal yang perlu diusir demi menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan. “Prinsipnya kami mencoba memakai filosofi lokal, bahwa pelanggaran itu seperti ‘bala’ yang harus diusir,” ungkapnya.

Meski demikian, penindakan berupa denda belum menjadi kewenangan pihaknya. Penegakan sanksi administratif tetap berada di tangan Satpol PP sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More