Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dugaan Pencabulan Anak di Sleman, Dua Pemuda Ditangkap

Dugaan Pencabulan Anak di Sleman, Dua Pemuda Ditangkap
Ilustrasi kekerasan pada anak (Pixabay/ Anemone123)
Intinya Sih
  • Dua pemuda di Sleman, A dan E, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur setelah mencekoki korban dengan minuman keras oplosan.

  • Kecurigaan keluarga muncul saat korban pulang dengan pakaian berbeda, memicu warga yang sudah resah terhadap perilaku salah satu pelaku untuk berkumpul di lokasi.

  • Keluarga korban menolak mediasi dan memilih jalur hukum; polisi menahan A di Polres Sleman sementara E dibawa ke BPRSR Dinsos DIY untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sleman, IDN Times – Pihak kepolisian menangkap dua orang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Sleman. Aksi A (20) dan E seorang pelajar SMA, bermula dari mencekoki korban dengan minuman keras.

Dukuh setempat, Nurcahyo, menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari aktivitas pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan kedua pemuda tersebut pada Jumat (1/5/2026) lalu. Kedua terduga pelaku sempat menjemput korban dan membawanya ke sebuah rumah.

1. Korban anak SD dan SMP dicekoki miras

Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti
Ilustrasi pemerkosaan. IDN Times/Sukma Shakti

A dan E kemudian mencekoki korban dengan miras di rumah tersebut. Salah satu korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), sementara korban lainnya pelajar yang masih Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Setelah minum-minum hingga malam hari, korban diantar kembali ke orang tuanya. “Setelah minum-minum di situ sampai Isya. Saat Isya itu (korban) dikembalikan ke orang tuanya,” jelas Nurcahyo, Kamis (7/5/20206).

2. Keluarga merasa ada yang janggal

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times
Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Ibu salah satu korban merasa curiga dan menemukan kejanggalan saat anaknya pulang dengan pakaian yang sudah berganti. Kecurigaan tersebut membawa keluarga korban mendatangi rumah E.

Situasi sempat memanas saat massa mulai berkumpul di lokasi. Nurcahyo menyebut bahwa warga memang telah resah dengan perilaku salah satu pelaku yang kerap membuat onar di lingkungan sekitar.

3. Tempuh jalur hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga dari korban menolak untuk mediasi di tingkat desa dan membawa kasus ini ke jalur hukum. Pihak kepolisian sendiri telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan salah satu pelaku yang berinisial A ditahan di Polres Sleman. Sementara E yang masih pelajar dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY).

Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro mengatakan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman. Polisi juga telah mengamankan pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan serta dilakukan penahanan,” ujar Argo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More