Bantul, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019, bulan Oktober 2019 sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada mengambil langkah dini terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.
