Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sultan Teken Ingub, PTKM di DIY Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Paulus Risang)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pemberlakuan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat yang mempertahankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

1. Diperpanjang hingga 8 Februari 2021

default-image.png
Default Image IDN

Keputusan perpanjangan PTKM ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 4/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tanggal 25 Januari 2021.

Instruksi gubernur ini berlaku mulai 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021.

"Dan pada saat Instruksi Gubernur ini berlaku, Instruksi Gubernur Nomor 2 INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Di Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 11 Januari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi surat tersebut.

2. Jam operasional pusat perbelanjaan lebih lama satu jam

Ilustrasi mal di Yogyakarta (IDN Times/Yogie Fadila)

Apa yang tertulis pada Ingub Nomor 4 ini sebenarnya hampir mirip Ingub Nomor 2. Perbedaannya terletak pada beberapa substansi atau poin saja.

Seperti pada poin keempat, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan menjadi pukul 20.00 WIB. Sedangkan pada Ingub Nomor 2 hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ada waktu yang lebih panjang untuk teman-teman pelaku ekonomi untuk berusaha di malam hari. Itu juga tidak dikemukakan (alasannya) karena instruksinya seperti itu dari pusat. Kita ikuti," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, Senin (25/1/2021).

3. Penanganan pandemik COVID-19 bisa pakai APBDes

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Pada poin kesembilan Ingub Nomor 4 menjadi lebih spesifik. Posko Satgas COVID-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT diminta untuk dioptimalkan.

"Khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab," demikian bunyi poin nomor sembilan.

Terkait dengan pengadaan dan optimasi posko, nantinya akan dibuat surat edaran khusus di tingkat kabupaten/kota.

"Rapat evaluasi kita sudah kemarin meminta kepada kabupaten/kota membuat surat edaran itu ke desa-desa supaya ada posko-pokso menindaklanjuti itu (PTKM)," jelas Aji.

"Posko fungsinya bisa skrining orang yang datang dari luar. Dan sekaligus jadi lembaga selaku mengingatkan masyarakat dalam rangka sosialisssi protokol kesehatan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tunggul Damarjati
EditorTunggul Damarjati
Follow Us