Sebelumnya diberitakan, mantan Lurah Condongcatur (Concat), Sleman, DIY berinisial R (48) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan hunian di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok. Ia diduga menyewakan 17 kapling TKD kepada sejumlah penyewa tanpa seizin Gubernur DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Haris menjelaskan, R pada tahun 2021-2023 saat menjabat Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah seluas 1.980 meter persegi di Gandok kepada sejumlah penyewa. Tanah disewakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa, dengan jangka waktu sewa selama satu tahun dan dapat diperpanjang.
"Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut, untuk tempat tinggal, jumlahnya 17. Para pengguna (penyewa) berhubungan langsung dengan R," terang Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026).
Polisi mengungkap sebagian hasil penyewaan diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Menurut Haris, R diduga sempat menerima sekitar Rp1,3 miliar dari para penyewa sebelum uang tersebut dikembalikan. Dalam penyidikan, polisi juga menyita dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran, dan sejumlah dokumen terkait. R kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.