Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sri Sultan Mengaku Minta Kasus TKD Condongcatur Diproses Hukum

Sri Sultan Mengaku Minta Kasus TKD Condongcatur Diproses Hukum
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, usai rapat paripurna di DPRD DIY, Kamis (2/7/2026). (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan dirinya yang meminta agar dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa Condongcatur diproses sesuai hukum yang berlaku.
  • Mantan Lurah Condongcatur berinisial R ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyewakan 17 kapling Tanah Kas Desa tanpa izin Gubernur DIY.
  • Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,74 miliar, dengan sebagian uang sewa tidak disetorkan ke kas kalurahan dan kini tengah diproses oleh Polda DIY.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan dirinya yang meminta agar dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ya sudah, wong saya yang mengajukan untuk diproses kok," ungkap Sri Sultan usai Rapat Paripurna DPRD DIY, Kamis (2/7/2026) dilansir laman resmi Pemda DIY.

Belum tahu latar belakang kasus TKD tersebut

Sri Sultan mengaku belum mengetahui secara rinci penyebab maupun latar belakang dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Meski begitu, ia menegaskan akan menindak setiap pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan Tanah Kas Desa yang dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Pokoknya akan saya tindak kalau menyalahi aturan," tegas Sri Sultan.

Ia pun meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. "Harus diselesaikan dengan hukum, begitu saja," tandasnya.

Eks Lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya diberitakan, mantan Lurah Condongcatur (Concat), Sleman, DIY berinisial R (48) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan hunian di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok. Ia diduga menyewakan 17 kapling TKD kepada sejumlah penyewa tanpa seizin Gubernur DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

Haris menjelaskan, R pada tahun 2021-2023 saat menjabat Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah seluas 1.980 meter persegi di Gandok kepada sejumlah penyewa. Tanah disewakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa, dengan jangka waktu sewa selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut, untuk tempat tinggal, jumlahnya 17. Para pengguna (penyewa) berhubungan langsung dengan R," terang Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026).

Polisi mengungkap sebagian hasil penyewaan diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk kas kalurahan. Namun, uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan DIY, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.

Menurut Haris, R diduga sempat menerima sekitar Rp1,3 miliar dari para penyewa sebelum uang tersebut dikembalikan. Dalam penyidikan, polisi juga menyita dokumen perjanjian sewa, bukti pembayaran, dan sejumlah dokumen terkait. R kini dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More