Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi otopet listrik. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menerbitkan aturan mengenai larangan pengoperasian otopet listrik. Larangan tersebut jika beroperasi dari kawasan Tugu Pal Putih Jogja, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer.

1. SE Gubernur akan dikeluarkan dalam waktu dekat

Ilustrasi otopet listrik. (ANTARA News/Asep Firmansyah)

Kepala Dinas Perhubungan DIY Ni Made Dwipanti menyatakan minggu ini akan mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur DIY terkait larangan operasional otopet mulai dari kawasan Tugu Pal Putih, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer. 

"Penerbitan SE merujuk pada Permenhub No. 45/2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Alat transportasi seperti otopet tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya termasuk kawasan Malioboro," jelasnya. 

2. Nekat beroperasi, otopet akan diambil paksa

Editorial Team

Tonton lebih seru di