Satgas Judi Online lakukan konferensi pers soal lima provinsi terbanyak sumbang transaksi judi online. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan sebanyak enam ribu rekening yang diduga digunakan untuk transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim.
"Sekarang ada enam ribu rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya. Nanti akan kita umumkan, kalau nanti enggak ada yang ngaku, diambil oleh negara," ujar Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di gedung Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan, setelah laporan PPATK diproses ke Bareskrim, rekening-rekening tersebut juga akan dibekukan oleh Bareskrim.