Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut, di antaranya tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,9 miliar dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. SP disebut tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum. Menanggapi tuntutan itu, terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana mengajukan pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 27 Maret 2026.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sri Purnomo diduga memanfaatkan dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat untuk membantu pemenangan istrinya, Kustini Sri Purnomo, pada Pilkada Sleman 2020. Dana hibah yang dipersoalkan berasal dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,5 miliar yang diperuntukkan bagi penanganan dampak pandemi COVID-19 di sektor pariwisata.
Jaksa menjelaskan bahwa Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 terkait penyaluran hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan aturan pemerintah pusat karena penerima hibah tidak diprioritaskan untuk desa wisata yang terdampak, sebagaimana ketentuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Selain itu, sebelum aturan diterbitkan, terdakwa diduga menyampaikan kepada sejumlah pengurus partai mengenai adanya “dana nganggur” dari pusat yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 3, Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa. Tim sukses kemudian disebut mengoordinasikan pengajuan proposal hibah dari kelompok masyarakat dengan imbalan dukungan politik.
Dari total penyaluran sekitar Rp17,2 miliar kepada kelompok masyarakat, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY menyebut tindakan Sri Purnomo bersama anaknya, Raudi Akmal, diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,95 miliar.