Bantul, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dari SPPG di Trimurti, Srandakan, Kabupaten Bantul yang diduga air limbah dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) mencemari sumur warga di Mangiran, Padukuhan Sapuangin, Kalurahan Trimurti. Selain itu SPPG tersebut diketahui tidak memiliki SLHS dan Ipal tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asek 1), Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji membenarkan bahwa BGN telah menghentikan sementara operasional SPPG di Trimurti dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
"Alasan penghentian sementara operasional SPPG dikarenakan belum memiliki infrastruktur dan/atau sarana prasarana SPPG yang sesuai dengan Petunjuk Teknis Badan Gizi Nasional," ucapnya, Senin (11/5/2026).
