Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab Sleman) mengatur jam operasional tempat hiburan malam, selama bulan Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 12 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Usaha Hiburan, Spa, Game Net, Rumah Makan, Restoran, Hotel, dan Pusat Perbelanjaan pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2023.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Rasyid Ratnadi Sosiawan menuturkan bahwa terbitnya peraturan ini bukan untuk membatasi operasional pelaku usaha selama bulan Ramadan. “Tujuan yang kami kedepankan melalui Perbup ini adalah agar para pelaku usaha di Kabupaten Sleman dapat memanfaatkan momen puasa dan idulfitri menjadi momen yang baik, dan positif dalam rangka penyelenggaraan usaha. Istilahnya menjadi momen yang menguntungkan dan memberikan manfaat untuk semua,” kata Rasyid, saat sosialisasi di Puri Mataram, Drono, Tridadi, Kamis (16/3/2023).