Sleman, IDN Times- Pemerintah Kabupaten Sleman memperpanjang status tanggap darurat bencana erupsi Gunung Merapi dan darurat bencana nonalam COVID-19 hingga 31 Desember 2020. Perpanjangan dilakukan setelah tanggap darurat bencana COVID-19 dan Merapi berakhir pada 30 November 2020.
"Dalam penanganan darurat bencana tersebut Pemkab Sleman mengalokasikan anggaran melalui dana tak terduga. Sampai saat ini dana tak terduga masih mencukupi untuk penanganan darurat COVID-19 maupun Merapi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Harda Kiswaya seperti dikutip dari Antara, Selasa (1/12/2020).
