Merapi Berstatus Siaga, Sleman Telah Kucurkan Dana Rp6,6 Miliar

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman telah mengguyurkan dana sebesar Rp6,6 miliar untuk biaya penanganan antisipasi erupsi sejak dinaikkan status Merapi menjadi siaga Kamis, 5 November 2020.
Kabid Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Aji Wibowo mengatakan, dana tersebut diambilkan dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Sleman 2020.
1. Total anggaran BTT Sleman capai Rp57,68 miliar

Aji menjelaskan total BTT Kabupaten Sleman 2020 mencapai Rp57,68 miliar, namun dana tersebut telah digunakan sebanyak Rp17,8 miliar untuk mengantisipasi bencana Merapi dan penanganan COVID-19.
Dana penanganan Gunung Merapi telah digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu DPUPKP, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan yang lainnya.
"Syarat penggunaan BTT adalah tanggap darurat, dan mengikuti periodesasi tanggap darurat," ungkapnya pada Kamis (19/11/2020).
2. BTT digunakan untuk mulai dari perbaikan jalan evakuasi hingga keperluan pengungsi

Penggunaan dana BTT untuk penanganan Gunung Merapi telah digunakan mulai dari perbaikan jalur evakuasi, pemasangan lampu di jalur evakuasi, pembuatan kandang penampungan ternak, keperluan pengungsi, hingga dapur umum.
Dari DPUPKP Sleman telah mengajukan anggaran untuk perbaikan jalan sebesar Rp1,649 miliar. Di antaranya digunakan untuk perbaikan jalan Watuadeg Plosorejo hingga Srunen. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) Sleman menggunakan dana sebesar Rp641 juta untuk evakuasi ternak hingga pembuatan kandang penampungan ternak. Dinas Sosial mengajukan anggaran untuk keperluan pengungsi kurang lebih Rp281 juta.
Sedangkan Dinas Perhubungan, telah mengajukan dana sebesar Rp594,8 juta untuk keperluan pemasangan lampu di barak pengungsian dan jalur evakuasi, serta pembatas jalan. Lalu. BPBD Sleman, menyerap anggaran BTT sebanyak Rp3,2 miliar.
"Masih ada beberapa OPD lain, seperti Dinas Kesehatan, Satpol PP, hingga Dinas Pariwisata. Sehingga sisanya Rp39,84 miliar dan cukup hingga akhir 2020," tambahnya.
3. Penggunaan BTT ikuti periode tanggal darurat

Aji mengungkapkan penggunaan BTT Sleman bisa digunakan kapan saja, dengan catatan masih dalam keadaan bencana. Untuk mekanisme penggunaannya harus mengikuti periodesasi masa tanggap darurat. Seperti masa tanggap darurat Gunung Merapi yang telah ditetapkan oleh Surat Edaran Bupati Sleman mulai tanggal 5 sampai 30 November 2020.
"Misalnya tanggal 1 Desember tanggap darurat dicabut, maka BTT tidak lagi bisa digunakan," paparnya.