KPU Sleman Tetapkan 794.839 DPS untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menetapkan sebanyak 794.839 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2020.
Selain DPS, KPU Sleman juga menetapkan sebanyak 2.124 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Sah, 3 Bapaslon Siap Warnai Kontestasi Pilkada Sleman 2020
1. Semua warga berhak untuk memilih
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengungkapkan 794.839 DPS tersebut terdiri dari 385.940 pemilih laki-laki serta 408.899 pemilih perempuan.
Dia menjelaskan, di dalam Pilkada Sleman, semua warga memiliki hak suara yang sama. Termasuk warga yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit akan dilayani hak pilihnya di TPS terdekat dari RS tersebut," ungkapnya Rabu (16/9).
2. TPS terbanyak di Kapanewon Depok
Menurut Trapsi, untuk TPS sendiri paling banyak ada di Kapanewon Depok, dengan 240 TPS. Sementara itu, untuk TPS paling sedikit ada di Kapanewon Cangkringan, yakni sebanyak 62 TPS.
"Pemilih di Kapanewon Depok paling banyak sehingga otomatis TPS juga banyak atau lebih dari kapanewon lainnya," terangnya.
3. KPU akan terima tanggapan masyarakat untuk tetapkan DPT
Menurut Trapsi, sebelum menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), KPU masih akan menunggu masukan dari masyarakat selama periode 19 hingga 28 September. Nantinya, DPS ini akan ditempel di papan pengumuman yang ada di Kantor Kalurahan.
Dia berharap, masyarakat bisa turut berpartisipasi untuk melaporkan kepada PPS ketika mengetahui ada daftar pemilih yang sudah meninggal maupun yang belum masuk menjadi DPS.
"Panitia Pemungutan Suara (PPS) menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat selama periode 19 hingga 28 September, dan melakukan validasi atas masukan tersebut," paparnya.
Baca Juga: Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Sleman, Salah Satunya Mahar Politik