Gara-gara COVID-19, Pilkades Serentak Sleman Resmi Ditunda 

Kades lama tetap akan memimpin hingga pemilihan dilakukan 

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Sri Purnomo, Bupati Sleman menjelaskan penundaan Pilkades ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 agar tidak semakin meluas.

Baca Juga: Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bantul Resmi Ditunda

1. Awalnya dijadwalkan pada 29 Maret mendatang

Gara-gara COVID-19, Pilkades Serentak Sleman Resmi Ditunda Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Bupati Sleman menjelaskan, awalnya Pilkades Sleman direncanakan akan berlangsung pada 29 Maret 2020. Berbagai persiapan pun telah dilakukan oleh dinas terkait. Namun, adanya pertimbangan Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, Surat Menteri Dalam Negeri no 141/2577/SJ tanggal 24 maret 2020 serta Surat Gubernur DIY nomor 140/5313, tanggal 24 Maret 2020, Pilkades secara resmi akan ditunda.

"Kita juga berupaya untuk menghambat laju penyebaran COVID-19 dan mengambil jalan terbaik demi keselamatan warga Sleman," terangnya pada Selasa (24/3).

2. Meski ditunda, setiap tahapan yang telah dilalui tetap berlaku

Gara-gara COVID-19, Pilkades Serentak Sleman Resmi Ditunda IDN Times/Candra Irawan

Sri Purnomo menjelaskan, meskipun secara resmi Pilkades Sleman telah ditunda, namun setiap tahapan yang sebelumnya sudah dilaksanakan masih akan tetap berlaku

"Semua tahapan yang telah dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa serentak tahun 2020, dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai dasar untuk pelaksanaan tahapan lanjutan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020," paparnya.

3. Kades lama masih akan menjabat sampai Kades baru terpilih

Gara-gara COVID-19, Pilkades Serentak Sleman Resmi Ditunda IDN Times/Aji

Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Sleman, Budiharjo menjelaskan setidaknya terdapat 49 desa di Kabupaten Sleman yang akan melaksanakan Pilkades serentak. Berkenaan dengan adanya kepala desa yang cuti dalam Pilkades saat ini, akan segera dicabut untuk menjabat lagi sebelum akhirnya didapatkan pejabat baru yang terpilih.

"Untuk Kepala Desa yang rencana bertugas sampai 30 April 2020, sampai saat kades terpilih dilantik, tentu akan kami perpanjang," jelasnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Obyek Wisata Pantai di Gunungkidul Resmi Ditutup

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya