Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Shaggydog Tuntut Gubernur DIY Terbitkan Perda Larangan Daging Anjing

Masa aksi sedang foto dan berdiri di depan Pendopo Kantor Gubernur DIY, Selasa (26/11/ 2024). (IDN Times/ Abdul Khalim Mubaroq)
Intinya sih...
  • Shaggydog dan DMFI menuntut Pemprov DIY untuk menghentikan perdagangan daging anjing dan kucing di Yogyakarta.
  • Aksi pedal bareng dilakukan sebagai upaya kedua setelah 10 tahun tidak ada tanggapan dari pemerintah Jogja terkait tuntutan tersebut.
  • DMFI menuntut pembuatan peraturan daerah yang mengikat secara hukum, mempertahankan status bebas rabies, dan kerjasama dengan pemerintah untuk regulasi kesejahteraan hewan.

Yogyakarta, IDN Times - Band asal Jogja Shaggydog dan Komunitas Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menagih komitmen dari Gubernur dan Pemprov DIY untuk menghentikan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Untuk menyuarakan tuntutan itu mereka menyelenggarakan aksi pedal bareng menuju Kantor Gubernur DIY di Jalan Malioboro, Yogyakarta pada Selasa (26/11/2024).

Menurut salah satu personel dari Shaggydog, Odyssey Sanco, aksi ini sudah dilakukan dua kali. Aksi sepeda perdana dilakukan pada 2014 lalu, diikuti dengan upaya advokasi tanpa henti. Namun tidak ada tanggapan dari Pemda DIY sehingga dilaksanakannya kembali aksi tersebut.

"Sebenarnya kita pernah melakukan ini (aksi), tapi sampai 10 tahun ini tidak ada tanggapan dari pemerintah Jogja, makanya kita mengadakan aksi untuk yang ke dua kalinya," ujar Sanco

1. Pertahankan status bebas rabies

masa aksi menggunakan sepeda menuju Kantor Gubernur DIY (IDN Times/ Abdul Khalim Mubaroq)

Menurut Sanco, kawasan Jogja memiliki status bebas rabies dan harus dipertahankan status tersebut. 

"Sedangkan di Jogja sendiri kan bebas rabies, makanya kita nuntut itu. Kalau Perda tidak segera dibuat, ini kan bahaya banget, nanti ini bisa menularkan ke anjing yang lain dan manusia juga," jelasnya.

 

2. Gubernur DIY sudah keluarkan surat edaran

salah satu masa aksi sedang melakukan foto dengan alat peraga poster (IDN Times/ Abdul Khalim Mubaroq)

Koordinator Edukasi DMFI, Elsa Lailatul Marfuah, menjelaskan pada Desember 2023 Surat Edaran Gubernur DIY tentang pelarangan perdagangan daging anjing sudah diterbitkan. Hanya, kata Elsa, Surat Edaran itu tidak mengikat secara hukum, sehingga dibutuhkannya peraturan daerah yang mengikat secara hukum.

"Pada saat itu mereka juga berjanji akan melanjutkan menjadi peraturan daerah. Namun sampai saat ini peraturan daerah itu belum sampai diwujudkan," kata Elsa.

3. Konsumsi daging anjing di DIY tinggi

beberapa masa aksi menulis tanda tangan pada banner (IDN Times/ Abdul Khalim Mubaroq)

Elsa menambahkan saat ini Jogja menjadi konsumen anjing tertinggi nomer tiga di Pulau Jawa, di bawah Solo dan DKI Jakarta.

"Menurut catatan DMFI, 10 tahun lalu terdapat kurang lebih 1.400 an anjing yang dijagal tiap bulannya. Setelah 1 dekade berselang, kurang lebih terdapat 6.500 anjing yang dijagal tiap bulannya menurut catatan DMFI," ujarnya.

4. Tuntutan DMFI untuk Gubernur DIY

Elsa Lailatul Marfuah (membawa megaphone) sedang melakukan orasi (IDN Times/ Abdul Khalim Mubaroq)

Elsa menerangkan, terdapat sejumlah tuntutan dari DMFI untuk Gubernur DIY yang dibawa pada aksi kali ini. Tuntutan itu yakni dibuatnya perda setelah adanya Surat Edaran, dipertahankan status bebas rabies, dan pemerintah bisa bekerja sama dengan DMFI untuk pembuatan regulasi tentang kesejahteraan hewan.

"Harapannya ketika Jogja disebut sebagai Jogja bebas rabies, sepenuhnya bisa bebas rabies dan betul-betul bebas rabies, tanpa ada perdagangan daging anjing didalamnya," ungkapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us