Bantul, IDN Times - Usaha Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali sertifikat tanahnya akhirnya terealisasi. Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan dua sertifikat pada Kamis (9/4/2026) setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Bantul selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yuni Purnawanti, mengatakan seluruh proses peradilan telah selesai sehingga barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, yakni Tupon Hadi Suwarno.
"Setelah peradilan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap Kejari Bantul berkewajiban mengeksekusi putusan, termasuk mengembalikan barang bukti berupa dua sertifikat tanah di wilayah Bangunjiwo kepada Mbah Tupon," ujarnya.
