Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Setahun Berjuang, Mbah Tupon Akhirnya Terima Kembali Sertifikat Tanahnya
Mbah Tupon menerima pengembalian serifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)
  • Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan kembali dua sertifikat tanah milik Mbah Tupon setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Bantul selesai dan berkekuatan hukum tetap.
  • Bupati Bantul menegaskan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon menunjukkan kompleksitas persoalan pertanahan serta menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap penipuan serupa.
  • Mbah Tupon merasa lega menerima kembali sertifikatnya, sementara kuasa hukumnya berharap kasus ini jadi contoh baik penegakan hukum bagi korban mafia tanah di Bantul.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Usaha Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali sertifikat tanahnya akhirnya terealisasi. Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan dua sertifikat pada Kamis (9/4/2026) setelah proses hukum di Pengadilan Negeri Bantul selesai dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yuni Purnawanti, mengatakan seluruh proses peradilan telah selesai sehingga barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, yakni Tupon Hadi Suwarno.

"Setelah peradilan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap Kejari Bantul berkewajiban mengeksekusi putusan, termasuk mengembalikan barang bukti berupa dua sertifikat tanah di wilayah Bangunjiwo kepada Mbah Tupon," ujarnya.

Penyelesaian kasus mafia tanah butuh waktu yang panjang

Kejaksaan Negeri Bantul serahkan sertifikat tanah kepada Mbah Tupon. (IDN Times/Daruwaskita)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon dapat diselesaikan meski membutuhkan waktu panjang.

"Kasus tanah baru selesai sekitar satu tahun ini menunjukkan kompleksitas persoalan pertanahan, terlebih jika melibatkan banyak pelaku," katanya.

Halim mengatakan kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam urusan pertanahan, terutama terhadap pihak yang menawarkan bantuan dengan janji menggiurkan.

"Tetapi tindak kejahatan pertanahan pada akhirnya juga akan berujung pada proses hukum," ucapnya.

Mbah Tupon merasa sangat senang dan tentram setelah sertifikat tanah kembali‎

Mbah Tupon menerima pengembalian serifikat tanah dari Kejaksaan Negeri Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Mbah Tupon mengaku lega setelah dua sertifikat tanahnya dikembalikan. "Nggih (senang), sampun remen (sudah senang), niki sampun wangsul teng tangan kulo (sertifikat sudah kembali ke tangan saya), maturnuwun (terima kasih)," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, berharap kasus ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum terhadap mafia tanah, terutama bagi masyarakat yang rentan.

"Kami berharap Bantul menjadi contoh penegakan hukum yang sungguh baik, dan semoga tidak perlu menunggu viral dan orang-orang seperti Mbah Tupon bisa mendapatkan keadilan," ujarnya.

Ia juga memastikan akan segera mengurus balik nama sertifikat dari Indah Fatmawati menjadi atas nama Mbah Tupon.

"Dan semoga untuk SHM (surat hak milik) atas nama Indah Fatmawati bisa segera dibalik nama menjadi namanya Mbah Tupon," ucapnya.

Editorial Team