Vonis 7 Terdakwa Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Bervariasi, Ini Putusannya

- Vonis terdakwa bervariasi, mulai dari 10 bulan hingga dua tahun enam bulan penjara
- Majelis hakim kembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon kepada pemiliknya
- Vonis hakim untuk memperjuangkan pengembalian hak Mbah Tupon oleh kuasa hukumnya
Bantul, IDN Times - Tujuh terdakwa kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul, yang dipimpin Gatot Raharjo bersama dua anggota, Dhitya Kusumaningprawarni dan Sisilia Dian Jiwa Yustisia, Kamis (20/11/2025).
Majelis hakim dalam putusannya kepada tujuh terdakwa, menyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan vonis bervariasi mulai 10 bulan hingga dua tahun enam bulan penjara.
1. Vonis terdakwa bervariasi

Terdakwa Triono oleh majelis hakim dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo, Kamis (20/11/2025).
Terdakwa Anhar Rusli dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan surat autentik sesuai dakwaan alternatif ketiga. Hakim menjatuhkan pidana satu tahun dua bulan penjara, dan Anhar langsung menyatakan banding atas putusan itu.
Untuk terdakwa Bibit Rustamta, majelis menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Bibit dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara. Ia menyatakan masih berpikir terhadap vonis tersebut. Selanjutnya terdakwa Fitri Wartini, divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan sesuai dakwaan alternatif kedua. Berbeda dengan lainnya, Fitri menerima putusan majelis hakim.
"Menyatakan terdakwa Achmadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan turut serta memakai harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dan menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan denda Rp500 juta subsider lima bulan penjara," kata anggota majelis hakim Sisilia Dian Jiwa Yustisia.
Sedangkan untuk terdakwa Triyono, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua dan divonis hukuman penjara satu tahun empat bulan. Sementara untuk Indah Fatmawati, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Keduanya juga mengaku masih mempertimbangkan hasil vonis.
2. Majelis hakim kembalikan sertifikat tanah milik Mbah Tupon

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim memerintahkan agar satu lembar fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 atas nama Indah Fatmawati, seluas 1.655 meter persegi di Bangunjiwo, dikembalikan kepada saksi Tupon Hadi Suwarno.
"Satu bendel sertifikat hak milik SHM nomor 24452 Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno seluas 292 m² sebagaimana tercantum dalam surat ukur tertanggal 2 September 2021 nomor 23765 Bangunjiwo 2021, turut dikembalikan kepada Mbah Tupon," kata Gatot Raharjo
3. Vonis hakim untuk memperjuangkan pengembalian hak Mbah Tupon

Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari mengatakan sertifikat tersebut masih dibebani hak tanggungan di PT. PNM karena sempat digadaikan oleh salah satu terpidana, sehingga proses pengembalian hak penuh atas aset tersebut belum dapat diselesaikan.
"Ya proses pengembalian sertifikat milik Mbah Tupon dapat diselesaikan," katanya.
Sedangkan terkait vonis kepada tujuh terdakwa Sukiratnasari menyatakan vonis terhadap para terdakwa belum sepenuhnya memenuhi harapan pihak keluarga. Namun bagi mereka, kepastian pelaku dinyatakan bersalah menjadi landasan penting untuk langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas bahwa para terdakwa terbukti bersalah dan ada kejahatan dalam proses balik nama sertifikat. Yang paling penting bagi kami adalah pembuktian bahwa memang para terdakwa bersalah, ada kejahatan dalam proses balik nama sertifikat itu. Ini menjadi dasar bagi kami untuk memperjuangkan pengembalian hak Mbah Tupon,” imbuhnya.


















