Vonis Kasus Mafia Tanah Digelar, Mbah Tupon Ingin Sertifikat Kembali

- Masa tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Vonis terhadap Triono sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
- Mbah Tupon ingin sertifikat dikembalikan
- Ruang sidang dipenuhi warga yang ingin mengetahui hasil sidang
Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bantul menggelar sidang kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis untuk tujuh terdakwa yakni Bibit Rustamta, Triyono, Triono, Anhar Rusli, Ahmadi, Indah Fatmawati istri dari Ahmadi dan Vitri Wartini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Gatot Raharjo.
Dalam sidang terdakwa Triono, majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif kedua dari jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gatot Raharjo, Kamis (20/11/2025).
1. Masa tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan

Majelis hakim menetapkan masa tahanan terpidana dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terpidana tetap ditahan serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam perkara terdakwa lainnya, yaitu Bibit Rustamta.
"Membebankan perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," kata Gatot sambil mengetok palu.
Vonis terhadap Triono sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan pada 5 November 2025.
2. Mbah Tupon ingin sertifikat dikembalikan

Sementara itu, Mbah Tupon yang hadir di persidangan mengatakan dirinya hanya berharap sertifikat yang kini telah berganti nama dikembalikan kepada dirinya.
"Harapan saya sertifikat kembali," ucap Mbah Tupon kepada wartawan.
3. Ruang sidang dipenuhi warga yang ingin mengetahui hasil sidang

Sementara rerkait harapan vonis kepada para terdakwa lainnya, Mbah Tupon mengaku tidak mengetahuinya. "Yang lainnya saya tidak tahu, yang penting sertifikat kembali," tuturnya.
Dari pantauan jalannya persidangan, selain kehadiran Mbah Tupon dan keluarga serta kuasa hukum, ruangan sidang dipenuhi warga yang ingin mengetahui vonis hakim kepada tujuh terdakwa kasus mafia tanah Mbah Tupon.


















